Membeli Air Bersih dengan Voucher? 12

Kamis, 10 Sep '09 06:09

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Hingga dua-tiga bulan mendatang, air menjadi barang langka -oleh karena itu, mahal bagi ribuan penduduk di Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Mereka harus antri untuk mencuci atau mandi, pada sebuah genangan yang tersisa di sungai. Kotor sudah pasti, tak memenuhi syarat kesehatan juga sudah jelas.

Khusus untuk memperoleh air minum, mereka memiliki cara unik. Kali yang mengering lantas digali hingga kedalaman lebih dari satu meter, lantas didiamkan beberapa jam. Semula, air keruhlah yang muncul, sehingga harus dibuang. Namun, lama-kelamaan akan merembes air jernih, tersaring alamiah oleh pasir dan kerikil batu kapur. Dalam sejam, air bisa terkumpul hingga sekitar 25 liter.

Antrian akan memanjang menjelang sore, kebanyakan kaum perempuan yang diikuti anak-anak. Mereka punya kesepakatan tak tertulis, mengambil secara bergiliran karena dilatari perasaan sama-sama membutuhkan.

Di sana, masyarakat miskin harus berjuang untuk bertahan hidup, hingga memperbaiki taraf hidup. Biaya transpor seorang pelajar sekolah menengah yang jauh dari desa itu, dibutuhkan Rp 10 ribu pergi-pulang. Sementara, sawah tadah hujan hanya sanggup memberi penghasilan tak lebih dari Rp 500 ribu sekali masa tanam jagung selama tiga bulan lebih.

Sementara, di Kota Semarang, intrusi air laut sudah mencemaskan. Ketika saya tinggal di kota itu, delapan tahun silam, air tanah sudah asin hingga hampir dua kilometer dari garis pantai. Di pusat kota, air sumur juga tak sehat akibat rembesan air septic tank, sebab jarak antarrumah kian padat.

Air sudah menjadi problem besar, apalagi sumur dalam menjamur seiring kebutuhan 'gaya hidup sehat' bagi perkantoran, hotel-hotel dan pusat-pusat perbelanjaan. Air dari PDAM pun tak bisa diharapkan. Saya sering menjumpai cacing-cacing kecil datang bersama aliran air PDAM, padahal tempat tinggal saya hanya berjarak 300-an meter dari Gubernur berkantor.

Di Klaten, beberapa tahun silam sempat terjadi protes petani karena Pemerintah Kabupaten setempat dianggap berpihak pada raksasa industri air kemasan yang menguasai mayoritas pangsa pasar Indonesia. Petani merasa dikalahkan kebutuhan irigasinya, sementara kontribusi perusahaan kepada desa setempat (berdasar kesepakatan Rp 1/liter produksi) hanya sebesar Rp 15 juta/bulan. Benarkah perusahaan itu hanya memproduksi 15 juta liter per bulan? Entahlah, yang pasti, puluhan truk-truk tronton mengangkut ribuan galon air tiap hari, dibawa ke berbagai kota.

Air menghadirkan ironi. Dan, airlah yang diyakini semua orang, menjadi pemicu perang di masa mendatang. Kebutuhan akan minyak, mungkin bisa diganti sebagian, apalagi gas dan energi listrik sudah memungkinkan menggantikan peran bensin, solar, bahkan minyak tanah. Tapi air? Tak ada yang sanggup menggantikan, apalagi untuk kebutuhan tubuh seperti untuk memasak dan kebutuhan akan minum.  

Asal tahu saja, Bank Dunia pernah menyebut nilai perdagangan air dunia pada awal 2000 saja mencapai US$ 800 miliar, walau pernyataan itu dibantah oleh perkiraan lembaga riset bernama Center for Public Integrity yang menyebut nilai perdagangan air ketika itu sebesar US$ 3 triliun, nyaris lima kali lipat yang dilansir Bank Dunia.

Perlakuan terhadap air memang harus hati-hati. Tapi menjadikan air sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan seena-mena, juga harus diwaspadai, kalau perlu dibatasi. Negara harus bertanggung jawab, tidak bisa mengalihkan urusan pengelolaan kebutuhan dasar manusia itu kepada swasta.

Kita tentu tak ingin, untuk menampung air hujan saja dikenai pajak seperti pernah terjadi di Cotchabamba, Bolivia. Untung, ada gerakan massa sehingga aturan yang semula dibuat demi melindungi raksasa air asal luar negeri yang 'membeli' PDAM di kota itu dibatalkan, lantas diusir keluar.

Juga, kita tak ingin peristiwa di Afrika Selatan terulang, ketika satu keluarga harus membeli sejenis voucher isi ulang, yang penggunaannya seperti kartu telepon magnetik: air baru mengucur dari pompa bila sudah dimasukkan kartu ke dalamnya. Bagi penduduk miskin, mereka menggunakan air sungai yang tercemar, sehingga ribuan penduduk mati sia-sia akibat keracunan limbah industri yang dibuang ke sungai.

Bagaimana pengaturan air yang baik dan adil menurut Anda? Bagikan pengalaman Anda......

 


Tag: air, Juwangi, PDAM, Bank Dunia, voucher, perang dunia

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Antyo Rentjoko 0 0
Dengan segala maaf, saya tak kunjung paham apa kebijakan pemerintah dalam manajamen air. Khusus untuk wilayah sulit air bersih, tentu jawabannya tidak bisa deterministis, "Lha dari dulu emang sudah gitu. Kok ya tinggal di sana turun-temurun?"

Untuk wilayah perkotaan, yang menyedihkan adalah pengurangan water catchment area secara cepat. IMB dan sejenisnya hanya omong kosong. Resapan hanya untuk obrolan sambil lalu.

>> Biaya transpor seorang pelajar sekolah menengah yang jauh dari desa itu, dibutuhkan Rp 10 ribu pergi-pulang. Sementara, sawah tadah hujan hanya sanggup memberi penghasilan tak lebih dari Rp 500 ribu sekali masa tanam jagung selama tiga bulan lebih.
le renard 0 0
Antyo Rentjoko: daerah resapan air itu memang omong kosong kalau tata kelola kota memperbolehkan pembangunan berbagai macam fasilitas dengan alasan PAD : |
venus 0 0
ah, sedih bacanya. lebih sedih baca komen paman tyo : (
venus 0 0
saya penasaran, bapak2 dan ibu2 berwenang itu, mereka 'membaca' kita gak sih? apa mereka gak pernah baca berita, gak baca blog, gak baca publikana? *gemes* : |
blontank poer 0 0
Di perkotaan, alasan mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi kerap menjadi faktor menyusutnya ruang terbuka hijau, sebab digantikan pusat perbelanjaan modern, perkantoran atau hotel. Ijin pembuatan sumur dalam (artesis) relatif mudah dan kerap menabrak ‘ketersediaan’ cadangan air bawah tanah. Bukan saja soal jarak antarsumur dalam yang diabaikan, sempitnya catchment area di perkotaan pun tak dilihat sebagai faktor penting.

Yang pasti, Undang-undang tentang Sumber Daya Air yang berlaku sejak 2004 sangat propasar. Spiritnya, air merupakan komoditi yang bisa diperjual-belikan/diperdagangkan. Kita tak bisa berharap negara bisa memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945 lewat undang-undang itu.

Satu pasal yang masih saya ingat terus hingga kini adalah potensi pelanggaran hak adat. Di UU itu disebut, hak-hak adat/ulayat hanya diakui jika secara hukum sudah sah. Misalnya, masyarakat Bali mengenal kearifan lokal mengenai tata kelola air bernama Subak. Nah, bila Subak itu belum diakui keberadaannya, misalnya dengan Peraturan Daerah, maka Subak tak punya kedudukan hukum yang kuat. Sehingga, bila di satu daerah itu muncul pabrik air kemasan, maka Subak bisa saja kalah dengan kepentingan demikian.
yusro 0 0
Pemda hanya berfikir bagaimana mendapatkan PAD dari sumber air yang ada didaerahnya. Bukan berfikir untuk menjaga, mengelola, memanfaatkannya untuk keperluan warganya.
Antyo Rentjoko 0 0
venus: Mbok, ini perjuangan jangka panjang, melakukan perubahan secara bertahap, dengan menggandeng banyak pihak. Apakah bapak-bapak (dan ibu-ibu) itu baca? Tidak. Tepatnya belum. Secara bertahap ya stafnya yang akan kasih feeding ke bos. Semoga begitu pula DPR(D) yang baru. Selain itu tentu saja pilkada. Lho? pilkada yang bagus memberi tempat kepada walikota dan bupati yang genah. Di Solo walikotanya bener, malah kota itu pernah punya bos PDAM yang genah. Di Wonosobo bupatinya hirau air. Selebihnya tanya Paman Patih blontank poer
Antyo Rentjoko 0 0
blontank poer: Perlu ngggak lembaga adat dijadikan badan hukum, Pak? Di mana bagusnya, di mana nggak bagusnya?

BTW di Salatiga dan sekitarnya, kondisi per-aira-an sudah memprihatinkan. Kali-kali bening tempat saya dulu bermain sudah keruh dan dangkal -- ada juga yang kering. Gorong-gorong drainase kering yang bisa dipakai perang2an sekarang mungkin sekarang isinya sampah dan binatang berbahaya menjijikkan. Umbukl Muncul sudah lama jadi tempat instalasi air kemasan. Dua "(m)belik" kampung dekat alun-alun entah gimana sekarang nasibnya. : (
blontank poer 0 0
Antyo Rentjoko Rentjoko: kira-kira lima tahun silam, persoalan Tuntang tak kunjung membaik. Mata air Muncul hanya salah satu potret problem air di Salatiga.

Yang pasti, aliran irigasi dari Waduk Tuntang kian sulit diakses petani di Kabupaten Grobogan. Padahal, setahu saya, DAS Tuntang belum masuk Perum Jasa Tirta. DAS Jaliluhur dan Bengawan Solo sudah masuk 'perangkap' ekonomisasi air. Klop dengan baju UU SDA. Prinsipnya, DAS yang masuk 'area' Perum Jasa Tirta boleh dikomersilkan atas nama pemerataan dan undang-undang...
Antyo Rentjoko 0 0
blontank poer: komersialisasi watershed itu yang mengerikan!
blontank poer 0 0
Antyo Rentjoko Rentjoko: menurut saya, penting bagi negara melindungi eksistensi lembaga adat. kita, bahkan bisa belajar kearifan dari peninggalan nenek moyang kita itu. persoalannya, kenapa mesti ada pasal itu?

tanpa adanya Perda pun, mestinya kita mengakui eksistensi lembaga adat. nyatanya, di beberapa suku, orang masih takut kena tulah atau kuwalat dan sebangsanya. upacara bersih desa, jamasan pusaka dan sebagainya, itu masuk ke wilayah itu.

dengan bersih desa, pemuliaan sumber air, perbaikan kali dan sebagainya terjadi. saya curiga, persoalan hukum sengaja dimunculkan guna menyiapkan alibi, bila suatu masa, Perum Jasa Tirta yang bermitra dengan pemodal (asing) lantas berhadapan dengan publik pemakai air...

dulu, pasal mengenai hak adat dihilangkan oleh Pansus DPR setelah diprotes teman-teman NGO, namun tiba-tiba nongol lagi saat sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU itu. saya tahu persis, sebab sayalah orang yang pertama kali blusukan ke DPR, menemui tokoh-tokoh fraksi (PAN, PKB, PDIP, PPP) bahkan menjalin kontak-kontak dengan PP Muhammadiyah, KWI, PBNU dan sebagainya untuk meminta dukungan melawan bahayanya KOMERSIALISASI AIR.
Menor 0 0
Salatiga yang dulu murah air, sekarang terancam "kekeringan". PDAM yang mengambil air dari mata air Senjoyo kalah dengan pabrik air minum botolan rasa buah, yang terletak di sekitar Senjoyo dan sama2 nyedot air dari sana, yang pastinya memberikan PAD lebih besar kepada pemkab Semarang selaku pemilik sah Senjoyo.

Kemaren selama puasa, dan mungkin masih berlangsung sampai sekarang, sumur depan rumah yang sudah bertahun-tahun kalah saingan sama PDAM, mendapatkan penggemar baru. Tetangga2 kanan-kiri pada nyuci bersama dan nimba di sumur itu, karena air dari PDAM yang ngalirnya kayak bocah anyang-anyangen.

Anehnya, tetangga RT sebelah airnya ngocor dengan deras. Heran..... Apa sekarang PDAM juga mengenal pemadaman bergilir. Cuma bedanya korbannya gak merata. Cuma RT tempat saya tinggal....

Silahkan login untuk memberikan pendapat