Iklan Promo Speedy melalui Cross Posting 4
Selasa, 29 Sep '09 14:34
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Ini saya ambil dari blog saya, tulisan beberapa bulan yang lalu (Juni kalo gak salah). Masih soal privasi data yang entah kenapa tidak/kurang dihargai di sini. Kenapa ya?

captured from http://images.telkomspeedy.com/newtelkomspeedy/speedy%20newsletter4B.jpg
Promo Telkom-Speedy ini membuat saya heran. Saya (baru) dua kali mendapat email karena promo ini, dari dua teman yang berbeda. Saya maklum soal mereka pengen mendapatkan hadiah yang ditawarkan (dan mungkin mereka mengikuti iklan ini tanpa sadar). Tapi Telkom yang mendorong orang lain/publik melakukan hal seperti ini? Apakah ini etis?
Anda diminta mengirimkan email sebanyak-banyaknya, kepada teman-teman Anda (cross posting), yang harus ditembuskan kepada Telkom. Bagi saya ini sama saja dengan memberi akses kepada Telkom kepada jutaan email orang lain, yang belum tentu rela emailnya disebarluaskan sedemikian rupa. Modus yang mirip seperti pesan berantai ini biasanya juga dilakukan melalui SMS.
Perilaku menyebarluaskan email orang lain, dan kemungkinan besar tanpa ijin pemiliknya, menurut interpretasi saya terhadap UU-ITE yang sedang hot belakangan ini, adalah salah satu pelanggaran. Coba tengok pasal 32 ayat 2 berikut ini:

Dalam Bab I bagian penjelasan, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik salah satunya adalah Electronic Mail (e-Mail). Saya bukan ahli hukum, jadi saya butuh pencerahan dari Anda yang paham dengan hukum, terutama aturan yang satu ini.
Dengan promo semacam ini, menurut saya sama saja dengan memberi imbalan/dorongan kepada orang agar menyebarluaskan/mengirimkan alamat email orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, kepada pihak lain dalam hal ini Telkom.
Tengok juga netiket yang dimuat di Wiki berikut:
Netiquette, a portmanteau of "net etiquette", is a set of social conventions that facilitate interaction over networks, ranging from Usenet and mailing lists to blogs and forums. These rules were described in IETF RFC 1855.[1] However, like many Internet phenomena, the concept and its application remain in a state of flux, and vary from community to community. The points most strongly emphasized about USENET netiquette often include using simple electronic signatures, and avoiding multiposting, cross-posting, off-topic posting, hijacking a discussion thread, and other techniques used to minimize the effort required to read a post or a thread. Netiquette guidelines posted by IBM for employees utilizing Second Life in an official capacity, however, focus on basic professionalism, maintaining a tenable work environment, and protecting IBM's intellectual property.[2] Similarly, some Usenet guidelines call for use of unabbreviated English[3][4] while users of online chat protocols like IRC and instant messaging protocols like SMS often encourage just the opposite, bolstering use of SMS language.
Netiket memang tidak berdasar hukum. Seperti yang disebutkan di atas, ia lebih bersifat konvensi sosial. Tapi bagi Anda yang sering beraktivitas dengan internet, maka Netiket ini biasanya menjadi dasar yang harus dipahami. Berlaku tidak etis di internet akan memberi Anda citra sebagai orang yang tidak ber-etika.
Anda yang mengikuti anjuran promo ini mungkin bisa beruntung mendapatkan hadiah, tapi ada wilayah privat orang lain yang masuk ke situ. Saya tidak tahu akan diapakan daftar alamat email yang masuk ke Telkom itu. Semoga saja tidak dijadikan database, lalu nantinya akan jadi target promosi Telkom lainnya.
Tag: speedy, cross posting, privasi, email, UU ITE, Iklan, etika, netiket
Pantau
Terkait:
-
Keluarga Sebagai Benteng Terdepan Penangkal Bahaya Narkoba
Kamis, 14 Jan '10 16:47 -
AJI Siap Diskusikan kasus TVOne
Senin, 19 Apr '10 15:26 -
Penyadapan Rentan Disalahgunakan
Kamis, 8 Apr '10 20:36
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Klanjabrik: Penting
-
ndableg: Perlu
-
yusro: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
le renard: Penting
-
didinu: Penting
Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Jadi yang kena ya yang ngirim emailnya, bukan telkom. Agak jauh dari ranah hukum, masuknya memang lebih ke ranah etika
Silahkan login untuk memberikan pendapat