Spamming via SMS: Kita Bisa Apa? 5
Selasa, 29 Sep '09 12:24
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Saya sama sekali tidak menyimpan nomor telepon pengirim lalu menamainya. Tapi saya sering mendapatkan pesan dari mereka via SMS. Isinya promosi dan penawaran ini-itu. Nama pengirimnya jelas. Dapatkah saya reply? Tidak.
Anda pun pasti pernah, bahkan sering, menerima SMS seperti itu. Kita tak meminta, tak berlangganan, tak pernah menyatakan kesediaan secara tertulis, tetapi jadi alamat tujuan pengiriman pesan. Saya menganggap ini spams.
Memang ada yang berguna, tapi sedikit. Lebih penting adalah ini: SMS tersebut datang tanpa saya minta, tetapi saya tidak dapat menghentikannya melalui cara semacam unsubscribe -- tapi aneh juga, kita nggak subscribe ngapain unsubscribe; bahkan mesin pengirim pesan (mestinya) tak dirancang berpikir seperti itu. Spams itu antara lain datang dari pengelola mal, pabrik jamu, dan... operator (Telkomsel)!
Minta bantuan operator? Belum saya coba. Saya berpengandaian itu bisa. Alasan saya: konsumen, dalam hal ini pelanggan, berhak menolak pesan yang tak mereka inginkan.
Kalaupun ponsel bisa mengeblok SMS macam itu, bagi saya itu bukan isu penting. Yang lebih utama adalah payung hukum dalam pemanfaatan teknologi, bukan adu pintar antara konsumen dan produsen dalam pemanfaatan teknologi.
Dari mana para pengirim, selain operator, mendapatkan nomor ponsel kita? Banyak cara. Kita pahamlah, karena nomor ponsel pun kadang diumumkan di blog dan profil keanggotaan dalam layanan online. Demikian pula dalam buku tamu pameran dan acara lain.
Tapi bukan itu masalahnya, bukan soal bagaimana dia mendapatkan nomor kita. Yang jadi pokok soal adalah mengapa mereka memanfaatkan nomor kita, berupa pengiriman pesan dagang tanpa izin kita. Jika ditambah cara perolehannya yang kurang elok, misalnya dari sebuah sumber yang menguasai database (di dalamnya termasuk kita), maka mestinya privacy act bisa mencegahnya.

Privacy act? Privacy law? Saya bukan ahli hukum. Setahu saya secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Tapi dalam UU-ITE pasal 26 terdapat pasal yang mengatur soal itu dalam dua ayat. Itu terwadahi dalam bab yang antara lain mengatur perlindungan hak pribadi.
Pasal 26 ayat 1: "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Pasal 26 ayat 2: "Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."
Bagaimana pelaksanaannya, saya tidak tahu. Anda dapat membantu?
Tag: SMS, telko, penawaran, spamming, operator
Pantau
Terkait:
-
Nomor Handphone 0888-888-888, Nasib Sial Bagi Pemiliknya
Rabu, 26 Mei '10 16:16 -
UU Tentang Pencegahan dan Penodaan Agama Harus Dipertahankan
Senin, 19 Apr '10 16:06 -
TVOne Akhirnya Minta Maaf Terkait Markus Palsu
Jumat, 9 Apr '10 20:46
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
le renard: Penting
-
Klanjabrik: Penting
-
prajnamu: Penting
-
ndableg: Perlu
-
yusro: Penting
-
Yudiantoro: Penting
-
didinu: Penting

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
doh, ngapunten sanget pakdhe.. mungkin dari sekian banyak SMS yang sampeyan terima, ada yang dari sayah..
sekali lagi, ngapunten
Silahkan login untuk memberikan pendapat