Hati-hati Ditipu Petugas Pelayanan SIM 4

Jumat, 2 Okt '09 18:33

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Pengalaman memperpanjang SIM senin lalu di kampung halaman, mengubah pandangan saya yang sebelumnya berfikir `polisi sahabat masyarakat` menjadi `polisi penipu masyarakat`. Berlebihan? Memang! tapi biarlah..

Masa berlaku SIM C saya berakhir pada awal tahun 2009. Belum sempat saya urus karena belum bisa mudik ke kampung. Sebelumnya saya sudah mencari informasi untuk perpanjangan SIM di kota tempat saya nge-kos. Dari penjelasan petugas, SIM dapat diurus untuk izin perpanjangan sampai setelah 1 tahun masa berakhir. Dan SIM tidak dapat diperpanjang di kota yang bukan mengelurakan SIM sebelumnya.

Pagi-pagi saya sudah di Poltabes bagian SIM untuk mendaftar izin perpanjangan. Oleh petugas diberikan persyaratan perpanjangan SIM yaitu: fotokopi SIM lama, foto kopi KTP, dan surat keterangan sehat dari klinik Poltabes. Selembar surat keterangan berbadan sehat didapat dengan harga Rp. 10.000. Petugas cuma bertanya `mana KTP nya?` dan `berapa tinggi dan berat anda?`. Tidak ada kontak fisik petugas klinik dengan tubuh saya.

Saya kembali ke loket pendaftaran. Mengulangi maksud kedatangan saya. Setelah cukup mengerti kalau saya ingin memperpanjang SIM, petugas menyarankan saya untuk memperpanjang saja di Pelayanan (Mobil) SIM Keliling dengan alasan di sana tidak ada ujian (mengemudi dan tes tulis) sedangkan di kantor Poltabes ada ujian. Cukup heran kenapa bisa beda, lagipula saya kan pingin memperpanjang SIM bukan mengajukan permohonan pembuatan SIM. Tapi jawab petugas memang demikian prosedurnya. Kalau gagal ujian tulis SIM maka akan diadakan ujian ulang SIM 15 hari berikutnya. Kalau gagal juga, akan mengikuti ujian 30 hari dari ujian ulang sebelumnya. OK, skip untuk ujian SIM tersebut karena saya tidak akan lama-lama di kampung. Lokasi SIM Keliling di mana? Berpindah-pindah jawab petugas. Makin bingung dan bikin putus harapan.. Beruntunglah saya, ketika akan pulang dengan tangan kosong melihat Mobil SIM Keliling akan diberangkatkan jadi saya sudah tau lokasi mangkalnya di mana hari itu.

Di lokasi Mobil SIM Keliling saya diminta mengisi formulir dan mengunggu antrian masuk mobil. Giliran saya datang, setelah saya diproses petugas bilang biaya perpanjangan SIM Rp. 75.000 dan karena SIM saya mati sudah 6 bulan saya dikenakan denda sebesar Rp. 30.000. Tidak ada biaya administrasi, tapi dengan tidak malunya petugas bilang tolong berikan uang seikhlasnya.

Saya beradu pendapat, karena setau saya perpanjangan SIM bisa saja sampai masa 1 tahun, bukan 6 bulan. Petugas menanggapi bahwa peraturan di daerah (kampung saya) memang 6 bulan. Uang Rp. 30.000 akan digunakan untuk membantu saya, mengisi formulir tes ujian mengemudi dan juga sebagai denda keterlambatan mengurus SIM. Jadi berapa biaya seluruhnya yang harus saya keluarkan? Petugas bersikukuh Rp. 75.000 + Rp. 30.000 + biaya administrasi seikhlasnya.

Pusing! saya kepepet, besoknya saya mesti kembali ke kota tempat saya nge-kos. Tawar-menawarpun kembali terjadi, dan akhirnya disepakati Rp. 110.000. Sampai rumah saya baru sadar, mengingat-ingat di Poltabes ada tulisan besar-besar tarif perpanjangan SIM Rp. 60.000 dan untuk pembuatan SIM baru Rp. 75.000. Spontan saya banting SIM seharga Rp. 110.000 itu, karena merasa tertipu dan foto saya juga jelek di situ!

*tulisan ini sebelumnya saya pernah posting di blog


Tag: polisi, layanan, SIM

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

le renard 0 0
wah lain kali berdebat perlu membawa 'copy' peraturannya daripada diculasi : ))
Yudiantoro 0 0
le renard: koq saya merasa tersindir ya? ; ))

*sambil liat2 copy uu 14/92 di glove compartment mobil*
le renard 0 0
ah bung Yudiantoro perasa sekali ; ))
syaifuddin 0 0
lho, katanya sudah tak ada pungutan lagi soal sim-stnk? gimana, tho??

Silahkan login untuk memberikan pendapat