[COPAS] Class Action di Indonesia 8

Rabu, 14 Okt '09 16:35

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Karena berkaitan dengan keluhan, atau kerugian yang dialami oleh warga, saya kira jadi penting untuk membahas Class Action. Berhubung saya bukan ahli hukum, maka saya coba copy-paste saja sebuah artikel dari milis, yang menurut saya cukup menjelaskan mengenai Class Action di Indonesia. Mohon petunjuk dari para pakar hukum... Semoga berguna...

--------------------------------------------
A. Reza Rohadian, Eddy Suprapto, Hendrika Y
--------------------------------------------

Di Indonesia, gugatan class action sesungguhnya tidaklah terlalu asing. Setidaknya sudah beberapa kali gugatan model ini diajukan ke pengadilan. Gugatan sekelompok masyarakat yang sempat muncul di media cetak di antaranya adalah Bentoel Remaja, Inti Indorayon Utama, gugatan kelompok pembaca majalah Tempo, dan pembangunan listrik tegangan tinggi (sutet) di Singosari, Malang.

Boleh dibilang, pelopor gugatan class action di Indonesia adalah pengacara R.O. Tambunan. Pengacara yang kini tercatat sebagai Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu melakukan upaya hukum yang lain daripada yang lain tersebut pada pertengahan 1980-an. Yang ia ajukan ke meja hijau adalah produsen rokok Bentoel. Ia memperkarakan perusahaan rokok asal Malang tersebut lantaran memproduksi rokok Bentoel Remaja.

Tambunan menilai produk yang menggunakan sekelompok remaja sebagai iklannya itu sangat merusak generasi muda di Indonesia. Sayang, terobosan hukum R.O. Tambunan akhirnya mentok. Majelis hakim menolak gugatan tersebut. Alasannya, pengacara kondang itu tak memiliki surat kuasa khusus untuk mengajukan gugatan. Singkat kata, Tambunan yang mengklaim mewakili remaja seluruh Indonesia itu tak punya kepentingan langsung dan sama sekali tak menderita kerugian. Kendati begitu, toh langkah Tambunan tak terlalu sia-sia. Belakangan, Bentoel akhirnya menarik produk bermasalah itu dari peredaran. 

Kecuali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ada pula perkara yang diajukan langsung ke Mahkamah Agung (MA). Kasus itu tak lain adalah gugatan kelompok pembaca majalah Tempo tiga tahun silam. Sekitar 1.000 pembaca menggugat dengan alasan kehilangan hak akan informasi. Mereka menilai Peraturan Menteri Penerangan (Permenpen) No. 1/1984 yang menjadi landasan SK Menteri Penerangan untuk memberangus Tempo bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers. Maka itu, mereka menuntut MA sebagai lembaga peradilan tertinggi melakukan hak uji material (judicial review) terhadap Permenpen tadi. 

Bagaimana kelanjutan gugatan itu? Sampai kini masih gelap. Apa boleh buat. Gugatan class action di tanah air memang belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Penyebabnya tiada lain lantaran sistem hukum Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental atawa civil law yang hanya mengenal hukum tertulis yang dibuat oleh pembuat undang-undang.

Sementara class action, aslinya berasal dari sistem hukum Anglo Saxon atau common law. Contoh negara yang menggunakan sistem ini adalah Inggris dan Amerika Serikat. Di negara yang menganut sistem ini, hukum terbentuk melalui putusan-putusan pengadilan. Jadi, untuk sebuah kasus baru yang muncul, hakim tinggal membuka kasus sejenis yang mendahuluinya. Keunggulan class action adalah putusan berlaku bagi seluruh masyarakat yang ikut dirugikan, misalnya dalam kasus pencemaran lingkungan.

Singkat kata, meski yang mengajukan gugatan hanya satu orang, tapi seluruh masyarakat yang ikut dirugikan berhak menerima ganti rugi sesuai dengan yang diputuskan pengadilan. Akan halnya di Indonesia, ganti rugi itu hanya berlaku bagi orang yang mengajukan gugatan. Pendeknya, gugatan ala Anglo Saxon di Indonesia merupakan class action yang terbatas.

Namun, tampaknya sesuai dengan asas yang dianut di Indonesia, yakni peradilan yang cepat, murah, dan sederhana, rasanya gugatan class action sangat layak diterapkan di Indonesia.

Sumber: http://fwd4.me/l0


Tag: class action, warga, tuntutan hukum

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Yudiantoro 0 0
ah kata siapa class action belum pernah ada di Indonesia, boleh di cek, bahwa sudah ada gugatan class action yang dikabulkan oleh majelis hakim PTUN terkait pembangunan menara pemancar televisi di daerah Joglo, Jakarta yang dianggap akan mengganggu karena didirikan tepat di tengah-tengah pemukiman.

Satu hal yang harus diingat, walaupun dulunya kita memang menganut azas continental bukan anglo-saxon, tapi azas hukum saat ini sudah sedemikian bercampurnya. Ini bisa dilihat dari UU PT dan UU Pasar Modal yang jelas2 sudah menganut (semi) anglo-saxon. Demikian juga karena faktor teknologi yang memaksa hukum sudah tidak lagi bisa dikategorikan secara kaku seperti jaman dulu.

Tambahan, hakim juga memiliki klausul dari UU Pokok Kehakiman, bahwa hakim harus menggali dan menemukan hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, dus gugatan class action bisa koq kita layangkan..

Yok apa yang mau kita gugat? : D
prajnamu 0 0
Yudiantoro: BNPB pak!! : D Bisa nggak?
Yudiantoro 0 0
prajnamu: BNPB? naon eta?
prajnamu 0 0
Yudiantoro: Hayyah,,, hari gini banyak bencana kagak ngartos BNPB? Tah.. BNPB: Badan Nasional Penanggulangan Bencana : p
prajnamu 0 0
iyeu link na: http://idek.net/a62
Yudiantoro 0 0
prajnamu: punten atuh.. suka kebolak, saya taunya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), BKKBN, BPKB, BPKP : p

BNPB apanya yang mau di gugat? ini mah cuma UPT (Unit Pelaksana Teknis), mending gugat pemerintah sekalian
prajnamu 0 0
Yudiantoro: Ya situ kan yang ngerti hukum... : p Saya kan cuma ngomporin aja... : D

Kalau karena kelalaian pemerintah, menyebabkan kerugian tak semestinya di Padang itu bisa dituntut apanya ya? Asumsinya yang di wilayah bencana, juga merasa dirugikan karen kesiapsiagaan bencana nggak beres...
Yudiantoro 0 0
prajnamu: bisa dituntut mosi tidak percaya? impeachment? ; ))

*kompor mbledug*

Silahkan login untuk memberikan pendapat