Tanggapan APJII Terhadap Polemik RPM Konten 0
Rabu, 17 Feb '10 21:30
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Ribut-ribut RPM konten terus terjadi, memaksa APJII segera turun tangan, berdasarkan rapat pleno, di Jakarta, Rabu siang, 17 Februari 2010, maka Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), dengan ini menyatakan:
1.APJII menolak Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia karena: a.Tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan berpendapat. b.Bertentangan dengan UU Telekomunikasi No. 36/1999 pasal 40 dan UU ITE No.11/2008 pasal 31 mengenai penyadapan. c.Tidak implementatif dengan struktur industri internet dan multimedia saat ini.
2.APJII membuka diri untuk berperan serta dalam penyusunan aturan-aturan yang berhubungan denga internet secara menyeluruh.
3.APJII mendukung program internet sehat dan akan bekerja sama dengan asosiasi/lembaga terkait untuk mensosialisasikan program internet sehat. a.Mencanangkan gerakan nasional internet sehat. b.Memberikan pilihan kepada pelanggan untuk mendapatkan layanan internet terfilter dengan upaya terbaik (best effort). c.Mengusulkan internet sehat dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah.
Dengan ramainya reaksi masyarakat akan rancangan Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) konten Multi media akhir-akhir ini termasuk kalangan penguna dan pemain utama internet risau dengan adanya RPM konten yang akan diberlakukan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2010, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda, hal itu di rancang sejak zaman Menkominfo Sofyan Djalil, padahal saat itu belum ada facebook, twitter serta situs social lainnya.
Kedepan tidak ada lagi peraturan-peraturan Menkominfo yang tidak sejalan dengan UUD 1945, hanya satu kalimat TOLAK RPM KONTEN!!!
Tag: internet, jakarta, indonesia, bencana, Sabang, twitter, facebook, Tifatul Sembiring, menkominfo, Depkominfo, aceh, kilometer nol, rachmad yuliadi nasir, blogger, sosialisasi, blog, sofyan djalil, rpm konten, internet sehat, Rancangan Peraturan Menteri mengenai konten multimedia, tolak rpm konten, APJII
Pantau
Terkait:
-
Para Pemain Utama Situs Internet Menolak RPM Konten
Rabu, 17 Feb '10 18:52 -
Batalkan dan Tolak RPM Konten Sekarang juga
Rabu, 17 Feb '10 20:35 -
Menkominfo (Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi)
Kamis, 18 Feb '10 21:18
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
prajnamu: Penting
Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat