Polisi Musnahkan 20 Kg Ganja 1
Kamis, 4 Mar '10 21:52
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Peredaran barang-barang haram yang berupa narkotika terus terjadi di Indonesia, walaupun kini pemerintah telah menyiapkan seperangkat Undang-Undang yang baru yaitu UU No.35 Tahun 2009.
Dari Undang-undang tersebut dikatakan bahwa hukuman yang akan diberikan dari yang paling ringan 2 tahun hingga yang terberat 20 tahun.
Tetapi para sindikat narkotika terus saja menjalankan bisnis haram mereka terutama di kota-kota besar Indonesia hingga keperdesaan. Kita terus bersyukur karena pihak kepolisian akhirnya dapat menemukan barang bukti narkotika dan memusnakannya.
Seperti yang kita ketahui bersama, sebanyak 10.550 butir ekstasi dan 20 Kg ganja/cimeng/gelek telah dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan meringkus 6 orang tersangka lainnya. Hal ini merupakan hasil operasi yang rutin dilakukan selama dua bulan terhadap tiga kasus besar termasuk penggerebekan home industri pembuat esktasi yang belum lama digerebek di daerah Condet, Jakarta Timur.
Kewaspadaan harus terus ditingkatkan untuk mencegah bencana peredaran narkoba dilingkungan tempat kita tinggal. Katakan tidak untuk narkoba.
Tag: polisi, jakarta, indonesia, narkoba, bencana, Sabang, facebook, ganja, narkotika, katakan tidak untuk narkoba, aceh, kilometer nol, rachmad yuliadi nasir, ekstasi, UU No 35 Tahun 2009, cimeng, gelek, sindikat narkotika
Pantau
Terkait:
-
Bakohumas Berperan Menurunkan Angka Pemakaian Narkoba
Rabu, 24 Feb '10 21:27 -
Opsi-Opsi Pilihan Anggota DPR Terhadap Pansus Bank Century
Rabu, 3 Mar '10 21:55 -
Efek-Efek Kekerasan Pada Televisi
Rabu, 24 Feb '10 21:31
Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat