Berlayar di Tengah Lautan untuk Membangun Kesadaran Hukum 0

Sabtu, 6 Mar '10 15:47

Pengaturan yang baik hanya akan ada jika diikuti oleh adanya kesadaran hukum dalam masyarakat tempat pengaturan itu dikeluarkan. Sebagaimana Friedman mengatakan, bahwa substansi dan aparatur saja tidak cukup untuk berjalannya sistem hukum. Friedman menekankan kepada pentingnya budaya hukum (legal culture) sistem hukum tanpa budaya hukum yang mendukungnyanya serupa dengan ikan di dalam baskom, yang tidak bisa berenang. (……)

Kalau sistem hukum diumpamakan sebagai satu pabrik, menurut Friedman lagi, substansi itu adalah produk yang dihasilkan, aparatur adalah mesin yang menghasilkan produk, sedangkan budaya hukum adalah manusia yang tahu kapan mematikan dan menghidupkan mesin, yang tahu memproduksi barang apa yang dikehendakinya.

Suatu pelajaran yang menarik, jika anda pernah menonton film True Crime, dibintangi oleh Clint Easwood sebagai Steve Everett, seorang jurnalis yang melakukan investigasi jurnalistik untuk menyelamatkan Frank Beachum, seorang kulit hitam yang menunggu giliran ekseskusi hukuman mati. Ia dituduh menembak seorang perempuan kulit putih, penjaga toko yang sedang hamil tua, saat ia merampok toko itu. Dalam ceritanya itu, usaha Everest tidak mendapat dukungan dari editornya, juga dari pemimpin redaksi koran tersebut.

Everest yang semula melakukan wawancara karena ditugasi editornya, menjadi terobsesi untuk mengungkapkan kebenaran dan membuktikan bahwa hukuman mati itu dijatuhkan kepada orang yang keliru. Investigasi terus dilakukan, meskipun ia bakal kehilangan pekerjaan dan rumah tangganya terancam hancur.

Ia berhasil menemukan bukti kebenaran hanya beberapa saat sebelum Bechum menjalani eksekusi. Dalam cerita ini dapat memberikan pemahaman keputusan hukum apapun, termasuk menyangkut persoalan nyawa manusia, sebaiknya lebih dahulu di inevstigasi sampai ke akar-akarnya. Jangan kita menyaksikan manusia dicabut secara paksa nyawa oleh sesamanya dengan mengatasnamakan keadilan.

Inilah disebut oleh Friedman, dan sebagaimana Friedman mengatakan budaya hukum itu tergantung pada sub-culture individu yang bersangkutan. Sub-culture tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pendidikan, agama, ekonomi, budaya, nilai yang diterima, posisi dan kepentingan-kepentingan.

Mengutip goresan pisau pemikiran Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam artikel berjudul “Penegakan Hukum Di Indonesia”, “(…). Bahwasanya, Perpustakaan di kebanyakan pengadilan sangat miskin literatur sehingga tidak mungkin dijadikan rujukan untuk membuat putusan.” (…….)

 


Tag: JJ Amstrong Sembiring

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat