Gerakan Konsumen 0

Sabtu, 6 Mar '10 23:17

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Sering orang mengatakan, bahwasanya sejarah lebih dari sekadar kronik, karena dalam sejarah terkandung pikiran yang hidup dari dan tentang masa lampau. Dalam sejarah bukan saja mencari kebenaran masa lalu "what the past is really like", akan tetapi berdasarkan itu memperbandingkannya dengan masa kini. Persatuan adalah proses dan kekuatan, dengan demikian apabila konsumen bersatu seperti para pejuang di masa lalu di negeri ini - maka posisi tawar konsumen  akan menjadi lebih tinggi.

      Posisi tawar tersebut bukan hanya untuk advokasi ke pemerintah, tetapi juga dapat mendesak pelaku usaha - misalnya - agar mengeluarkan produk yang aman bagi kesehatan. Sehingga perlu dirintis dengan semangat idealis yang terorganisir yang dibangun oleh kelompok-kelompok konsumen yang spesifik,  seperti hal konsumen pangan, khusus mengkritisi permasalahan pangan dengan segala aspek yang berkaitan dengannya, termasuk kemasan plastik.

Gerakan Konstruktif

    Kelompok ini bisa menyerukan suatu gerakan pemboikotan suatu produk yang jelas-jelas mengancam kesehatan, jika advokasi kepada pemerintah dianggap gagal atau jalan lain telah buntu. Atau kelompok konsumen telepon  yang dapat mengorganisasi diri-nya dalam kelompok-kelompok kecil dan selalu melakukan monitoring atas pelayanan yang diberikan produsen telepon. Pembentukan kelompok-kelompok kecil ini tidak harus difasilitasi lembaga advokasi konsumen. Cukup dimulai dari lingkungan kecil di tingkat RT, misalnya.

      Dari situ kelak akan terbentuk penguatan kelembagaan masyarakat konsumen, sehingga jika kelak masyarakat konsumen ingin melakukan class action atau gugatan kepada produsen yang aktif adalah masyarakat sendiri, bukan lembaga-lembaga advokasi konsumen. Atau juga konsumen peduli dengan persoalan air sebagaimana sudah dilakukan LSM, yakni sebuah lembaga Komparta - Indonesia misalnya, dengan program-program strategisnya terus-menerus menyuarakan isu air dalam rangka  mengkritisi kebijakan kenaikan tarif air atau mengusulkan peninjauan ulang (review) terhadap proyek swastanisasi air di Jakarta, dengan mengembangkan sayap organisasinya keberbagai daerah, seperti Tangerang, Bogor, Bekasi, Solo atau Bandung, disamping melakukan konsolidasi dengan menggalang aliansi strategis dengan kelompok lain  yang memiliki platform (posisi dasar) yang sama dengan kepedulian terhadap isu air.

     Atau bisa juga gerakan kultural yang membangun isu-isu mengenai rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan - kritik terhadap  berbagai bentuk perilaku yang mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan masih terus berlangsung dengan pelaku yang makin variatif, tidak hanya sekelompok orang tertentu, tetapi meliputi hampir semua kalangan, baik pada level individu rumah tangga, komunitas kecil, atau mereka yang biasa disebut sebagai perambah hutan, maupun pada level organisasi seperti perusahaan, bahkan pada level intelektual, seperti cendekiawan yang melontarkan ide-ide pembangunan masa depan, tetapi tidak mengagendakan masalah lingkungan yang bisa disejajarkan dengan masalah politik, ekonomi, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia.

      Mereka bisa membangun kesadaran pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, tidak tertuju pada individu dan kelompok tertentu, atau bahkan hanya tanggung jawab pemerintah. Mereka juga bisa menekan pemerintah untuk perlu melakukan re-orientasi paradigma pembangunan menjadi dasar pijakan pembangunan di banyak negara, yaitu paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dipercaya untuk menggantikan paradigma lama misalnya paradigma pertumbuhan ekonomi dan paradigma yang menekankan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Dengan kata lain, pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan dan kepentingan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

      Pengertian ini merujuk pada World Commission on Environment and Development (WECD), sebuah komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan di bawah naungan PBB, memuat dua konsep utama. Pertama, tentang kebutuhan yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan. Kedua, tentang keterbatasan dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. Artinya, pembangunan berkelanjutan berperspektif jangka panjang (a longer term perspective) yang menuntut adanya solidaritas antargenerasi. Pembangunan berkelanjutan ditujukan untuk mengurangi kemiskinan dan meminimalisasi kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Secara implisit mengandung arti memaksimalkan keuntungan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas sumber daya alam. Paradigma ini akan semakin dibutuhkan seiring dengan perkembangan globalisasi terutama ketika diterapkan ISO 9000 (standar kualitas suatu barang) dan ISO 14000 (standar kualitas lingkungan). Secara sederhana di dalam ISO 14000 dipersyaratkan audit lingkungan, label lingkungan, sistem pengelolaan lingkungan dan analisis daur hidup. Bila ISO 14000 diberlakukan, suka atau tidak suka, para pengusaha harus menyesuaikan produk-produknya dengan kriteria lingkungan yang dikehendaki oleh ISO (International Standardization Organi zation).

      Paradigma ini menuntut diterapkannya strategi gerakan kultural,  sebagaimana dilakukan gerakan Konsumen Hijau (konsumen yang berwawasan lingkungan). Dalam beberapa kasus, masyarakat akan dengan kritis menolak tas plastik yang tidak bisa didaur ulang atau jaket yang terbuat dari kulit binatang yang dilindungi. Selain itu juga, Gerakan kultural selanjutnya menyosialisasikan dan menanamkan pengertian kepada masyarakat (konsumen) untuk menggunakan produk yang tidak mengganggu kesehatan dan merusak lingkungan. Konsumen diposisikan sebagai inisiator, pemberi pengarah, pengambil keputusan, pembeli, bahkan pengguna.

      Ambil contoh, di era 1970-1980-an, gerakan lingkungan dan partai hijau menghantam aneka produsen dan perusahaan yang merusak lingkungan, dan membuat produk dengan sewenang-wenang. Maka timbullah istilah produk ramah lingkungan. Beberapa perusahaan, seperti The Body Shop, dikenal aktif dan progresif mempromosikan produk hijau mereka. Di tahun 1990-an muncul gerakan baru yang mengancam produsen yang tidak berpolitik dengan benar. Gerakan ini pernah mengancam beberapa produsen yang melakukan diskriminasi harga atau mempekerjakan buruh di bawah umur. Beberapa produsen kini mencantumkan pernyataan di label mereka, bahwa mereka telah mengambil sikap politik dengan benar. Hal ini sebagai sekedar contoh dapat dilakukan gerakan konsumen.

Arah Fundamental

    Arah gerakan konsumen di masa depan hendaknya tidak hanya berfokus pada masalah fisik seperti makanan tercemar, melainkan harus masuk wilayah politik dan ekonomi. Salah satu fenomena yang berkembang tahun ini adalah kisah Mecca Cola. Tawfiq Mathlouthi, orang Tunisia berkebangsaan Prancis, menciptakannya sebagai gerakan politik melawan kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Mecca Cola diluncurkan pertama kali justru di Eropa, untuk menarik simpati penduduk Eropa yang ingin ikut menunjukkan pilihan politiknya. Sebanyak 10% keuntungan dari Mecca Cola disumbangkan kepada perjuangan Palestina. Pada minggu pertama peluncuran, terjual 160.000 botol. Lumayan laris.

      Tak lama kemudian, perjuangannya mencapai 2 juta botol per bulan. Setelah sukses di Eropa, Mecca Cola baru akan diluncurkan di Timur Tengah. Kini Mecca Cola juga menyumbang tambahan 10% untuk diberikan kepada LSM di Eropa. Ketika Eropa dilanda protes dan demo antiperang Irak, 36.000 botol Mecca Cola dan 10.000 kaus dibagikan gratis, dengan slogan antiperang. Tawfiq Mathlouthi menganggap pasar Mecca Cola tak terbatas besarnya. Ia mengincar pasar muslim di seluruh dunia. Mecca Cola bukan satu-satunya yang mengincar pasar itu (...). Beberapa produsen Cola di Eropa sudah mulai merasa tersaingi.

       Membuktikan bahwa Gerakan konsumen menyeberang ke area politik adalah ancaman yang serius. Dengan membuktikan pula, bila kesadaran konsumen telah lahir dan bersatu, maka konsumen pun  akan menyadari arti sebuah kekuatan itu yang selama ini mungkin belum banyak mereka jangkau.

Secara General

    Bahwasanya agenda gerakan konsumen secara umum adalah membangkitkan kesadaran kritis konsumen secara kontinuitas. Kesadaran kritis itu bukan saja diserahkan pada hak-hak konsumen, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan konsumen, serta berbagai keputusan yang terkait dengan kepentingan publik dan konsumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka (accountable), bahkan  keputusan yang dibuat jelas-jelas melanggar hak konsumen, harus dilawan. Akan tetapi semangat perubahan itu tidak hanya bermuara pada itu saja, bisa juga meluas ke dalam aspek kehidupan lain baik itu dari persoalan hak bermukim, persoalan pendidikan, persoalan pembinaan kebudayaan, persoalan ekonomi, persoalan moral  menjadi urusan kita semua.

    Kapitalisme mutakhir telah merasuk ke segala lingkaran kehidupan, sehingga melahirkan banyak antagonisme baru. Antagonisme lama, yakni antara buruh dan majikan tidak hilang, tapi dibarengi dengan berbagai antagonisme baru, seperti antagonisme antara konsumen dan produsen, antara mereka yang habitatnya rusak atau tercemar dengan korporasi yang menyebabkan perusakan lingkungan itu, antara perusahaan dan pemasang iklan yang mentargetkan perempuan sebagai pengguna alat-alat rumah tangga yang diproduksinya, melawan hak perempuan untuk tidak 'ditakdirkan' mengurusi pekerjaan domestik, dan lain-lain.

     Masyarakat konsumen ini, kata Laclau dan Mouffe , melahirkan berbagai bentuk perjuangan baru yang menunjukkan perlawanan terhadap bentuk-bentuk subordinasi baru, yang muncul dari jantung masyarakat baru ini. Aksi-aksi menentang pemborosan sumber-sumber daya alam, pencemaran dan perusakan lingkungan, akibat ideologi produksi demi produksi ini, melahirkan gerakan lingkungan. Begitu pula aksi-aksi menentang hancurnya kawasan kota karena urbanisasi besar-besaran melahirkan gerakan untuk menuntut kehidupan kota yang lebih baik. Sedangkan produksi massal yang menurunkan kualitas barang dan jasa, melahirkan gerakan konsumen. Dari sinilah dapat kita lihat bagaimana habitat (lingkungan tempat tinggal), konsumsi, dan kebutuhan akan berbagai macam jasa, memicu gerakan-gerakan baru yang menentang ketidakadilan dan menuntut hak-hak baru (Laclau & Mouffe 1999: 1 61).

       Praktisnya untuk perubahaan ke arah sana maka pemberdayaan konsumen dapat dilakukan dengan cara, sebagai berikut : Pertama, membangun kesadaran - Pada dasarnya, ada tiga tingkatan kesadaran manusia dalam menganalisi masalah, yaitu: (1). Kesadaran sulapan (magical consciousness). Kesadaran ini terjadi kalau orang tidak mampu menghubungkan antara sebab dan akibat. Peristiwa apa saja termasuk persoalan konsumen, tidak akan dapat dimengerti; (2). Kesadaran naif (naive consciousness), yaitu kesadaran yang menyalahkan pada korbannya (to blame the victim). Misalnya, terbakarnya sebuah bis antar-propinsi karena kesalahan sopirnya yang minum pil ekstasi sebelum berangkat; (3). Kesadaran kritis (critical consciousness) yang menganalisa struktur yang ada dalam formasi yang menyebabkan masalah tersebut terjadi. Di Indonesia, kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan konsumen tidak terbatas pada rendahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Pada kalangan pelaku usaha juga muncul persepsi yang keliru bahwa perlindungan terhadap konsumen akan menimbulkan kerugian terhadap pelaku usaha.

Menanamkan

      Hal inilah yang menjadi tantangan semua pihak untuk menanamkan suatu landasan pengertian secara komperhensif terhadap pentingnya upaya perlindungan konsumen yang bukan saja akan "menguntungkan" bagi pihak konsumen semata, melainkan juga bagi pihak pelaku usaha, serta pemerintah pada umumnya.

      Pelaku usaha hendaknya perlu mengkaji lebih dalam mengenai pengertian atas penyelenggaraan perlindungan konsumen; sehingga persepsi yang keliru di kalangan pengusaha ini secara perlan-lahan dapat diluruskan.

       Terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen tersebut, hendaknya kalangan pelaku usaha mempunyai perspektif pengertian-pengertian sebagai berikut : (1) bahwa konsumen dan pelaku usaha adalah pasangan yang saling membutuhkan. Jika hal ini dianalogikan bagi produsen obat, maka produsen obat itu tidak akan berkembang dengan baik bila konsumen berada pada kondisi yang tidak sehat akibat banyaknya produk yang cacat; (2) Bahwa pada praktek bisnis sehari-hari, ada saja pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam melakukan kegiatan usahanya. Kecurangan ini tidak hanya merugikan konsumen semata, tetapi juga akan mengimbas serta merugikan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung-jawab. Gara-gara nila setitik sebelangga;  (3) Peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha bagi pelaku usaha yang bertanggung-jawab dapat juga dicapai melalui penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam melakukan kegiatan usahanya. Sebagai contoh, adalah mustahil bila produsen oli yang jujur dan bertanggung jawab bersikap masa bodoh terhadap perilaku penjual yang mencampur produknya dengan oli bekas sebelum dijual kepada konsumen; (4) bahwa beban kompensasi atas kerugian konsumen akibat pemakaian produk cacat telah diperhitungkan sebagai komponen produksi, sehingga beban tersebut tidak ditanggung oleh produsen, tetapi ditanggung oleh seluruh konsumen yang memakai produk yang tidak cacat. (.......)


Tag: JJ Amstrong Sembiring

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat