Kaget! Memandang Perilaku Korupsi 0
Senin, 8 Mar '10 22:36
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Dari pinggiran sungai kotor, ada burung membawa kabar berita (.......), bahwa kiranya memang tak salah jika ada yang menganggap korupsi sebagai bagian inheren dalam budaya masyarakat. Hal inilah kemudian yang seringkali dijadikan pembenaran bagi sikap apatis dan tidak melakukan apa-apa untuk menghilangkan praktik haram tersebut. Masyarakat pun sudah tak mampu lagi berpikir jernih dengan menganggap korupsi sama dengan hak asasi manusia yang biasa atau bahkan harus dilakukan. Sepertinya ada perasaan aneh bila tidak melakukan korupsi. Indonesia adalah negeri yang sangat korup. Indonesia termasuk negara terkorup di dunia.
Ki Gendeng Pamungkas- Republik Penyamun
Dalam beberapa laporan terakhir lembaga pemantau korupsi, pernah Transparency International (TI), menempatkan Indonesia dalam 10 negara paling korup di samping Nigeria, Pakistan, Kenya, Bangladesh, Cina, Kamerun, Venezuela, Rusia, dan India.
Mengapa korupsi kian menjadi-jadi? Ada empat hal utama yang memicunya: Pertama, sistem pemerintahan/negara yang memungkinkan dan memberi peluang untuk korupsi. Kedua, semakin menurunnya moralitas, akhlak, dan kesadaran masyarakat. Ketiga, pandangan hidup yang materialistis - kapitalis (.......). Dan keempat, kurang aktifnya masyarakat dalam mengontrol. Survei Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sebab-sebab korupsi, menurut responden, adalah sifat konsumtif masyarakat, ketidakpedulian masyarakat, gaji yang rendah, rendahnya disiplin aparat, atasan ikut melakukan korupsi, adanya contoh dari lingkungan sosial di kantor/tempat kerja, perilaku aparat yang sudah membudaya, sanksi hukum yang rendah, penegakan hukum lemah, prosedur dan birokrasi yang berbelit-belit dan lama, ketidakjelasan informasi soal prosedur, kurangnya pengawasan dari instansi yang bersangkutan (pengawasan internal) maupun dari instansi luar (pengawasan eksternal), rendahnya kesadaran masyarakat sebagai konsumen, dan lemahnya pengawasan dari unsur masyarakat.
Kejahatan Korupsi Di Indonesia
Kejahatan korupsi di Indonesia melibatkan nama-nama besar dan angka-angka triliunan rupiah. Modus korupsi pun makin canggih. Untuk melibas kejahatan korupsi yang sudah di luar batas normal ini, jelas diperlukan tindakan nonkonvensional, tindakan ekstra yang berani.
Hanya, harus diakui, upaya melacak transaksi gelap itu cukup sulit. Selain memerlukan tenaga, kemampuan dan biaya yang besar, kegiatan ini akan menabrak banyak rambu hukum, seperti Undang-Undang Perbankan. Itu sebabnya, suruh saja para pejabat melakukan pembuktian terbalik (omkering van de bewijslast). Artinya, si pemilik harta harus mempunyai bukti kehalalan kekayaannya itu. Sistem pembuktian terbalik penting dijalankan karena membuat seseorang harus membuktikan asal kekayaannya.
Memang ketentuan pembuktian terbalik itu saja pun tidak akan efektif membasmi korupsi bila sistem pelaporan kekayaan tidak dilanjutkan secara periodik, misalnya setahun sekali atau setiap periode masa jabatan.
Hasilnya pun harus dibuka kepada masyarakat luas atau minimal lembaga publik yang independen, tepercaya, dan masa kepengurusannya dibatasi agar orang ramai dapat ikut mengawasi. Ditambah lagi, sanksi resmi terhadap mereka yang memberi laporan palsu atau tidak lengkap harus cukup keras - sepatutnya hukuman kurungan dan denda yang tinggi, selain pemecatan dan dijalankan dengan konsisten, tanpa pandang bulu.
Karena itu, aturan yang mewajibkan para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi harus diteruskan. Kewajiban ini bila dilakukan dengan benar akan segera memunculkan deretan nama mereka yang banyak harta, karena itu layak dicermati lebih lanjut. Tentu bukan untuk secara otomatis menuding mereka korup, melainkan untuk mencari tahu halal atau haramnya cara mereka meraih harta itu.
Administrasi harus dikembalikan kepada tujuan awalnya, yakni "mempermudah urusan masyarakat". Negara harus membuat administrasi publik yang sesederhana mungkin dan tidak banyak melibatkan proses bisnis yang dapat membuka peluang suap sekecil apapun.
Menyederhanakan proses bisnis bukan berarti menghilangkannya sama sekali, tetapi proses bisnis yang selama ini memakan waktu berhari-hari dan harus dikerjakan oleh banyak orang harus dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dengan keterlibatan aparat yang lebih sedikit.
Keberadaan teknologi informasi dapat membantu pemerintah menyederhanakan administrasi publik ini. Jika sistem hukum dan administrasi publik - telah mendukung pemberantasan suap dan korupsi, kini masalah yang mungkin tertinggal hanyalah kebiasaan suap dan korupsi yang telah membudaya - perbaikan sistem hukum dan administrasi publik untuk menutup peluang suap dan korupsi merupakan perbaikan sistemik, maka upaya membuang budaya suap merupakan perbaikan mental dan moral individual.
Disamping kewajiban pemerintah "berkonsolidasi" bersama-sama masyarakat harus terus menerus melakukan kampanye tentang kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh suap dan korupsi. LSM- LSM serta elemen lainnya, serta media-media massa menjadi ujung tombak dalam upaya perbaikan mental dan moral individual setiap anggota masyarakat agar menjauhi suap dan korupsi yang berdampak buruk bagi kehidupan mereka sendiri (........)
Tag: JJ Amstrong Sembiring
Pantau
Terkait:
-
Refleksi Hukum: Menyoal Penangkapan dan Penahanan Susno, Apakah Ini Fenomena Hukum?
Selasa, 1 Jun '10 11:55 -
Pengacara Hitam Perusak Dan Genit
Sabtu, 15 Mei '10 04:26 -
Kinerja KPK Patut Diacungi Jempol : Penegak Hukum Memberantas Oknum Penegak Hukum
Jumat, 2 Apr '10 06:13

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat