Wawancara : Perkara Gugatan Hukum Konsumen Air Terhadap Kebijakan Tarif Dan Kualitas Pelayanan 0

Selasa, 9 Mar '10 18:40

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Dalam kaitan dengan kualitas pelayanan diberikan Perusahaan tersebut yang  memang sangat mengecewakan. Hal itu telah dipaparkan sebagaimana dalam wawancara dengan berbagai media cetak atau visual berapa tahun lalu. Sebagaimana sikap Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada saat itu tidak peduli, bahkan usulan tersebut menjadi semakin kokoh setelah mendapat dukungan dari DPRD Komisi C DKI Jakarta. Akibatnya berapa tahun yang lalu dalam dua tahun terakhir tarif air sudah dinaikkan dua kali. Pertama naik 40 persen pada April 2003 sedang kedua kalinya awal Januari 2002 sebesar 30 persen. ” Bahkan hingga sekarang kenaikan tarif air minum tersebut terus berlanjut. Dalam urusan air minum, ini merupakan perkara hukum pertama yang dimenangi oleh konsumen. Sebelumnya ada juga konsumen pernah memenangi perkara hukum yaitu gugatan hukum mengenai  kenaikan tarif elpiji terhadap Pertamina. Tapi putusan ini belum dilaksanakan oleh Pertamina, bukti  nyatanya kenaikan tarif gas terus berlangsung.

Berikut uraian tersebut, soal mengenai isu air hingga sampai akhirnya dengan pertarungan hukum di Pengadilan dan akhirnya memenangkan gugatan hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ini juga merupakan proses dari hasil wawancara dengan beberapa wartawan media massa di Kompas, Jakarta Post, liputan 6 SCTV, Suara Pembaruan, Rakyat Merdeka, Majalah Tempo, Majalah Legal Review, dan lain-lain, mengenai pelayanan yang amburadul, serta kenaikan tarif air minum menyusahkan warga menjadi obyek kesewenang-wenangan pemerintah yang seharusnya mengatur dan mengawasi pengadaan komoditi pokok dengan baik dan keberpihakan kepada rakyat. Rencana kenaikan tarif air itu jelas sangat kontroversial. Paling tidak nuansa kontroversi itu akan muncul sehubungan dengan peran swasta asing selama ini sudah berjalan lima tahun yang tidak memberikan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat konsumennya.

                                         Krisis Air Bersih

Hal tersebut dapat dilihat dari mengalirnya surat atau telepon melalui call center Perusahaan Air Minum (PAM) dan di media-media cetak atau visual. Ada beberapa dampak negatif dari kenaikan tarif air yang kontroversial dirasakan masyarakat konsumen air.

     Pertama, tarif air berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan, aspek pelayanan bukannya membaik malahan semakin memburuk seperti debit air minum yang hanya mengalir kecil bahkan sering tidak sama sekali, air olahan yang keruh, berwarna kecoklat-coklatan, berbau larutan zat kimia, dan lebih mengecewakannya lagi pernah diberitakan ada pelanggan menemukan seekor "cacing" dari air yang disediakan oleh PAM Jaya. Jelas hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana pada pasal 1365 KUHPerdata, dimana menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut."

                                         Krisis Air Bersih

   Bahkan masyarakat pelanggan air dibeberapa wilayah akhirnya hanya menggunakan air PAM Jaya untuk mandi, sedangkan untuk minum terpaksa mengeluarkan uang ekstra untuk membeli Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang harganya lebih mahal dari bensin. Begitu pula, soal penagihan rekening air yang manajemennya sangat memprihatinkan. Dapatlah dibayangkan jika dalam kondisi tidak menunggak, Anda justru direpotkan oleh adanya tagihan tunggakan rekening. Ambil contoh kasus pernah dialami pakar Tata Hukum Negara Prof. Dr Harun Alrasyid, melaporkan PT Thames PAM Jaya (TPJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Senin (28/4). Laporan itu terkait dengan denda Rp. 5.000 yang dibebankan kepada Harun atas keterlambatan dalam membayar rekening untuk November 1999. Padahal setelah diperiksa, pembayaran itu sudah dilakukan 15 November 1999 jauh sebelum jatuh tempo 25 Desember 1999. (Warta Kota, 29 April 2003).

    Kedua, tarif air membawa dampak penolakan dari masyarakat konsumen air, yang akhirnya dapat berpengaruh terhadap target-target teknis yang ingin dicapai. Meski pemerintah akan menerapkan subsidi silang antara pelanggan kelas menengah ke atas dengan kalangan menengah ke bawah, namun pada kenyataan secara riil hal tersebut tidak dapat membantu, karena selama ini justeru pelanggan kelas menengah ke bawah pada kenyataannya mensubsidi pelanggan kelas menengah ke atas. Hal tersebut b erkaitan dengan pemakaian rata-rata pelanggan kelas menengah ke atas yang jauh lebih lebih rendah dibanding pelanggan kelas menengah ke bawah, hal itu disebab kan pelanggan kelas menengah ke atas memiliki sejumlah kemudahan untuk mengkonsumsi Jet Pum atau air mineral, sedangkan pelanggan kelas menengah ke bawah hanya menggantungkan kebutuhannya kepada air olahan PAM Jaya.

    Belum lagi dampaknya terhadap lingkungan, sebab dikuatirkan masyarakat secara ekstrem akan beralih kepada eksplorasi air tanah secara berlebihan.

    Ketiga, tarif air membuat masyarakat konsumen air harus menanggung beban semakin besar bila penentuan tarif air tidak disesuaikan dengan tingkat atau daya beli masyarakat. Dari hal telah dikemukakan di atas, maka ada minimum ketentuan patut yang perlu diperhatikan dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan air minum, terlepas keberadaan PDAM masih sulit memenuhi kebutuhan masyarakat selaku konsumen air PAM, disebabkan berbagai kendala yang komplek akibat laju urbanisasi (pertumbuhan penduduk), aktivitas ekonomi (perkembangan industri yang cepat), persoalan kelembagaan, teknologi, anggaran, pencemaran maupun sikap masyarakat turut mempengaruhi, sebagai berikut, pertama, masalah kualitas air dan pelayanan, memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

    Jangan konsumen dibiarkan seperti seorang "terisolasi" yang selalu dijauhi tanpa ada yang bersedia mendengar keluhannya. Padahal selaku konsumen yang menyadari kewajibannya, mereka dituntut agar tidak telat membayar tagihan bulanan dan membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Kedua, akses air yang tidak diskriminatif terhadap semua pelanggan. Air harus terakses untuk semua pelanggan air, di wilayah mana pun, dan kaya atau pun tidak, harus mendapat debit air yang cukup sesuai dengan kebutuhannya. Sebab, semua orang membutuhkan air salah satu sumber daya alam hayati berperan sangat penting dalam kehidupan manusia, selain kebutuhan akan makanan, betapapun manusia tidak dapat menjalankan kehidupannya tanpa air. Ketiga, besarnya tarif yang terjangkau oleh semua jenis pelanggan dan harus berorientasi kepada ukuran kemampuan (daya beli) konsumen.

      Bila air mahal tidak terjangkau maka masyarakat pelanggan kelas menengah ke bawah tidak akan mampu mambayar. Seperti halnya di Amerika Serikat, besaran tarif air yang ditentukan oleh Dewan Kota (baca, disini semacam DPRD) sudah memperhitungkan kemampuan atau daya jangkau para pelanggan. Meskipun begitu, apabila dengan tarif sebesar itu perusahaan air meraih keuntungan lebih besar dari yang ditentukan, maka keuntungan lebih tersebut harus dikembalikan kepada para pelanggan. Dengan begitu, ada persyaratan lain selain tarif, yaitu keuntungan.

     Dimana tingkat keuntungan perusahaan tidak boleh lebih dari yang sudah ditentukan. Sebaliknya, apabila dengan tarif yang sudah ditentukan tersebut, perusahaan merugi, yaitu setelah dibuktikan oleh akuntan publik, maka kerugian tersebut di tanggung oleh pemerintah daerah dengan memberikan sejumlah subsidi, agar perusahaan tersebut tetap bisa beroperasi. Subsidi yang dimaksud bukan ditujukan bagi perusahaan, tetapi kepada masyarakat pelanggan.

    Ironisnya, di negeri ini dengan berbagai alasan yang dibuat-buat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) terus saja meningkatkan tarif. Di Bandung, Tangerang, Kabupaten Kuningan, Palembang tarif air terus saja naik. Di Jakarta, misalnya kenaikan tarif air diberlakukan disebabkan karena biaya produksi dan operasional serta distribusi air minum di DKI Jakarta sudah mengalami peningkatan yang tajam akibat tingkat inflasi selama tahun 2001 sampai dengan 2003. Meskipun cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, khususnya air bersih dalam ini, kenaikan tarif air bersih tidak boleh disangkut-pautkan dengan inflasi. Tanpa inflasi-pun, kenaikan tarif air bersih bisa berlangsung asal masih terjangkau oleh para pelanggan. Demikian juga alasan kenaikan tarif disebabkan karena harga air di Jakarta sudah tidak ideal lagi atau lebih murah dibanding dengan harga air didaerah Semarang dan Banjarmasin.

      Padahal asumsi perbedaan tarif air di setiap daerah pada prakteknya tidak akan sama dikarenakan perbedaan atas faktor-faktor dominan yang ada, misalkan perbedaan terhadap, tingkat kebutuhan air bersih warganya, kualitas air tanah yang ada, tingkat populasi penduduk, jumlah pelanggan, kualitas dan kuantitas sumber air baku yang tersedia, lokasi atau jenis air baku yang digunakan, biaya produksi dan penerapan teknologi, tingkat SDM dan akunting PDAM setempat serta pemahaman masyarakat akan peranan air bersih dari PDAM.

      Berikut, naskah perjanjian kerjasama operasional (KsO) dengan kedua mitra asing dalam bab tarif telah memuat klausula bermasalah mengenai kenaikan tarif air secara berkala, enam bulan sekali (automatic tariff increase). Buktinya, sejak naskah kerjasama operasional (KsO) ditandatangani belum dipublikasikan secara transparan dan diaudit dari auditor independen dan professional.

      Termasuk di dalamnya tentang kewajaran harga, biaya investasi, biaya operasional, biaya penyusutan atas asset Pemda DKI Jakarta, sehingga patut diduga adanya ketidakwajaran, sebagai indikasi adanya KKN, terlebih tidak dilibatkannya unsur masyarakat yang representatif dalam perumusan akan masalah tarif yang ideal seperti hal, unsur perwakilan konsumen untuk parameter bagi dimungkinkan program kerjasama tersebut, terutama yang berkaitan dengan penilaian terhadap kemampuan (daya beli) masyarakat. Dengan demikian, klausula mengenai bab tarif dalam naskah perjanjian kerjasama operasional (KsO) tersebut dibuat dengan cara sepihak dan tidak mencerminkan dari nilai rasa keadilan masyarakat.

      Badan regulator pengelolaan air bersih yang dibentuk oleh Pemda DKI Jakarta atas keputusan Gubernur DKI Jakarta, yang berfungsi membuat kebijakan dan mengawasi ternyata juga tidak independen dan tidak berpihak kepada masyarakat. Bahkan dalam rangka untuk memperkuat posisi dalam mengambil kebijakan Pemda DKI Jakarta bersama lembaga regulatory body PAM Jaya dan pihak mitra asing membentuk apa yang dinamakan Forum Komunikasi Pelanggan Dan Masyarakat Pengguna Air Minum DKI Jakarta, sebuah dukungan dan partisipasi masyarakat dari berbagai LSM, Asosiasi Profesi dan Perguruan Tinggi. Dimana pembentukan institusi tersebut sifatnya top-down karena bentukan penguasa san pengusaha.

      Dengan demikian sangat tidak representatif untuk digunakan sebagai klaim dan mewakili suara konsumen air minum. Dan akhirnya, Badan Musyawarah (Bamus) beranggotakan wakil pemerintah dan masyarakat pengguna bisa juga dapat dianggap sebagai representatif masyarakat konsumen air kelak? Maka ketika kenaikan tarif air yang kontroversial belum diseimbangkan dengan kualitas pelayanan, masyarakat konsumen air dapat melakukan upaya gugatan hukum Class Action, karena sesuai UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 tahun 1999, gugatan dapat dilakukan terhadap insitusi pemerintah atau swasta.

                               Masalah Penyediaan Air Bersih

Lahirnya Gerakan Konsumen Air

 ”Awalnya kami aktivis sering kumpul dan berdiskusi dengan orang-orang yang peduli terhadap air minum termasuk serikat pekerja air minum juga tentang fenomena air minum di Jakarta, dimana masyarakat konsumen air minum selalu di subordinasikan pelayanan dari Perusahaan Air Minum tersebut. Dari melihat kondisi itu maka kawan-kawan mendeklarasikan lembaga yang bernama KOMPARTA di Gedung Djuang, Jakarta Pusat dan penulis adalah deklaratornya. ”Kemudian, didasarkan dari kenaikan tarif yang bertubi-tubi tanpa dikawal perbaikan pelayanan itulah Komparta mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Maret 2003 berapa tahun yang lalu.

Fenomen selama ”era swastanisasi ” proses kerjasama yang dilakukan oleh PAM Jaya dengan Mitra Swastanya, Thames PAM Jaya dan Palyja yang dimana diawali dengan tender yang tidak transparan dengan melalui penunjukkan secara langsung bagi kedua mitra tersebut dan juga PAM Jaya yang terus saja berutang, dan saya melihatnya yaitu,  pertama, secara aspek legalitasnya adalah sebagai berikut :

1. Adanya ketidaksesuaian mengenai prinsip dilakukannya kerjasama antara PDAM Jaya/ Swasta Asing (Lyonnaise dan Thames) dengan ijin prinsip yang dikeluarkan oleh Mendagri, terutama yang menyangkut kepada pola dari kerjasama dimaksud yang bukan BKM/ BTO (Built Take Over), padahal pola kerjasama yang dikondisikan adalah seperti itu. Oleh karenanya dengan kondisi tadi, maka terjadilah tindakan berlawanan dengan ketentuan yang ditetapkan, misalkan saja: Pertama, penguasaan terhadap infra struktur yang ada di PAM Jaya yang notabene dibangun atas dana obligasi masyarakat. Sementara disisi lain jumlah investasi swasta jauh lebih rendah dibanding nilai aset/ infrastruktur tersebut.  Kedua, penguasaan operasional yang mencakup dari hulu sampai hilir, yaitu mulai dari proses produksi – distribusi – sampai kepada penagihan terhadap pihak ketiga.  Ketiga, menjadikan PAM Jaya hanya sebatas Regulator Body, bahkan tidak mustahil bila nantinya PDAM Jaya hilang sama sekali ”berpindah tangan ke pihak swasta asing”. Keempat, swasta tidak membangun infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam aturan mainnya (BAKM/ BTO), bahkan kalaupun pihak swasta asing itu membangun infrastruktur, sesuai perjanjian yang dibuat ”tanpa representasi yang jelas” pihak PAM Jaya/ Pemerintah Daerah DKI berkewajiban untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh mitra tersebut dalam membangun infrastruktur dimaksud.

2. Bertentangan dengan penafsiran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

3. Tidak mencerminkan kesesuaian terhadap penafsiran dari UU PMA No. 26 tahun 1999.

4. Pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal ASing, yang di dalam pasal 6 ayat (1) menyebutkan :

      ”Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut : a. pelabuhan-pelabuhan;   b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; c. telekomunikasi; d. pelajaran;e. penerbangan; f. air minum; g. kereta api umum; h. pembangkit tenaga atom; i. mass media.

     Kedua, aspek finansial, yaitu pertama, bahwa dengan konsep perjanjian kerjasama (Pks) seperti sekarang, dapat dipastikan PDAM Jaya/ Pemerintah Daerah DKI/ Masyarakat akan dan bahkan telah mengalami kerugian yang sangat besar. Selama kurun waktu tiga tahun “semenjak efectivitas date Februari 1998” yang diakibatkan oleh terdapatnya selisih biaya operacional swasta “upah jual air” dengan tarif air. Jika hal tersebut dilanjutkan tanpa peninjauan ulang secara profesional, maka tidak mustahil jika lambat laun PDAM Jaya diakusisi oleh pihak swasta asing secara legal. Kedua, beban upah jual air (water charging) kepada pihak swasta asing (lyonnaise de Suez & thames Int’l) adalah Rp. 2.726 per M3. Dengan kondisi tersebut maka terdapat selisih yang cukup besara dengan rata-rata air per M3 (Rp. 550) yang berlaku saat ini. Ketiga, untuk memnutupi nilai water charging agar tidak menimbulkan defisit (short fall), maka oleh pihak swasta diproyeksikan dengan perlunya kenaikan tarif secara berkala, seperti berikut Tahun 2000 : 27,78 persen, Tahun 2001: 17 persen, Tahun 2002 : 14 persen, Tahun 2003 : 17 persen, dan Tahun 2004 : 10 persen. Namur proyeksi usulan kenaikkan tarif tersebut akan sangat membebani masyarakat.

      Ketiga, padahal sebelumnya pihak swasta asing, terhitung mulai bulan April 1998 sebetulnya sudah merubah komposisi tarif progresif secara klasifikasi angka kubikase, adalah sebagai berikut : 0-30 dirubah menjadi 0-10, 31-50 dirubah menjadi 11-20, dan 51 - dirubah menjadi 20 -.  Dengan perubahan besaran tarif progresif tersebut berarti secara tidak langsung telah memasang jebakan bagi konsumen untuk terkena tarif progresif. Mengingat rata-rata pemakaian konsumen menengah – bawah berkisar antara 30-40 M3/ bulan.

      Ketiga, aspek pelayanan/ operasional, yaitu, pertama, kualitas dan kuantitas pelayanan kedua mitra asing tersebut selama mengelola PAM Jaya tidak mengalami perbaikan dan peningkatan yang positip. Misalkan saja beberapa kasus yang berhasil dihimpun seperti berikut : (a). Target pertambahan pelanggan dari tahun 1998-2000 tidak tercapai, bahkan dibawah rata-rata kualitas pelayanan yang dilakukan oleh operator sebelumnya (PAM Jaya), baik di TPJ maupun di Palyja. (b). Begitupula dengan target teknis pemakaian air (kubikase) yang mengalami prestasi tidak jauh dengan apa yang dicapai dari target pertambahan pelanggan, yaitu tetap dibawah kinerja PAM Jaya. (c). Penyelesaian tingkat kebocoran pipa tiodak sesuai dengan harapan masyarakat, yaitu dari 54 persen hanya mampu ditekan 48 persen, bahkan untuk menekan tingkat kebocoran air (Non Revenue Water) pihak Thames dan Palyja hanya melakukan simulasi.

Dengan kata lain pihak swasta tersebut melakukan upaya pembatasan pengoperasian mesin pompa yang terdapat disetiap instalasi. Contoh kasus : - Pompa produski yang biasanya dioperasikan 4 (empat) buah dlam batasan normal hanya dioperasikan 2 (dua) buah, akhirnya menimbulkan dampak tidak keluarnya air diwilayah tertentu dalam jangkaun pelayanan perusahaan tersebut. (d). Untuk mengatasi tidak terlaksananya realisasi penyambungan kepada para pelanggan baru, maka diberlakukan kebijakan pemasangan hanya dengan sistem pembayaran cicilan (tidak dapat dilakukan dengan pembayaran cash).

Hal tersebut mempunyai maksud agar PT. Palyja tidak terikat dengan komplain si calon pelanggan jika belum terealisasi penyambungan dimaksud, karena dengan asumsi belum terikat dengan pembayaran secara tunai. Bahkan pemasangan /penyambungan tersebut dapat memakan waktu hingga 2-3 bulan lamanya. Hal tersebut sangat berbeda dengan pola pelayanan PAM jaya yang dahulu menerapkan sistem pelayanan yang dinamakan ”Pelayanan Prima”. Kedua, kualitas air olahan baik TPJ/ Palyja masih belum mengalami peningkatan mutu dan penambahan tekanan (debit). Khusus untuk masalah kualitas dan kuantitas air olahan, selama kurun waktu tiga tahun ini sering mengalami komplain dari penggunanya. Hal tersebut dapat dilihat dari mengalirnya surat/ telepon melalui call center TPJ/ Palyja dan di media-media cetak. Ketiga, dari aktivitas kegiatan mitra swasta tersebut, seringkali menimbulkan penderitaan bagi orang lain/ masyarakat sekitar. Mutu perbaikan bekas galian penanaman pipa, kelambanan waktu dalam memperbaiki bekas galian/ pemasangan baru, dan juga pembuangan limbah hasil produksi instalasi air yang sangat merugikan warga sekitarnya.

        Misalkan saja yang menimpa masyarakat dikecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Keempat, usulan kenaikkan tarif 20 persen/ rata-rata 35 persen dalam tahun 2001 nanti akan membawa dampak penolakan dari masyarakat, yang akhirnya dapat berpengaruh terhadap target-target teknis yang ingin dicapai. Meski pihak Pemerintah Daerah akan menerapkan subsidi silang, namun secara riil hal tersebut tidak membantu. Karena selama ini justru konsumen bawah yang pada kenyataannya mensubsidi konsumen atas. Hal tersebut berkaitan dengan pemakaian rata-rata konsumen menengah-atas yang jauh lebih rendah dibanding konsumen menengah-bawah, hal itu disebabkan konsumen menengah-atas memiliki sejumlah kemudahan untuk mengkonsumsi Jet Pum/ air mineral, sedangkan konsumen menengah-bawah hanya menggantungkan kebutuhannya kepada air olahan PAM Jaya. Belum lagi dampaknya terhadap lingkungan, sebab dikuatirkan warga secara ekstrim akan beralih kepada penggunaan/ eksplorasi air tanah secara berlebihan.

      Keempat, secara aspek pelayanan, yaitu pertama, terdapatnya perbedaan penghasilan antara karyawan dari PAM Jaya dengan karyawan yang langusng direkrut oleh pihak manajemen swasta asing termasuk ekspatriat. Perbedaan tersebut sangat mencolok dan cenderung menghambur-hamburkan uang negara/ income PDAM Jaya. Kedua, pihak PAM Jaya justru tidak dapat mengakses enscrow account (pemasukan bersama), padahal meski sudah dikelola oleh pengawas independen ternyata hanya pihak swasta asimh saja yang dapat memeriksa dan bahkan bila perlu menggunakan dana tersebut. Ketiga, untuk berkarir bagi karyawan dari PAM Jaya sangat kecil, kalaupun ada jabatan tersebut tidak cukup strategis.

      Alasan dan tawaran yang dibuat pihak manajemen swasta asing sehubungan dengan hal diatas cenderung tidak aspiratif, misalkan saja mereka menwarkan ”Opsi/ pilihan” bagi karyawan dari PAM Jaya (seconded employee). Padahal muatan opsi itu sendiri pada prinsipnya hanya memberikan pilihan yang tidak menguntungkan bagi karyawan.

      Keempat, karyawan dari PAM Jaya diperlakukan hanya sebatas petugas operasional saja yang disertai dengan target-target teknis yang sangat fantastis, tentunya dengan maksud penggusuran secara halus jika target-target tersebut tidak dapat tercapai. Tetapi disatu sisi justru swasta asing harusnya dikenakan sanksi jika target teknis yang seharusnya jadi beban mereka tidak tercapai. Pihak swasta asing terkesan melemparkan tanggung-jawab tersebut kepada karyawan dari PAM Jaya, sedangkan karyawan dari pihak mereka (direct) rata-rata duduk sebagi pengambil keputusan dana pemberi perintah. (............)

                                           Water


Tag: JJ Amstrong Sembiring

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat