Hukum dan Politik “Air Dan Minyak” 0
Kamis, 11 Mar '10 01:02
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Salah satu pertanyaan penting dan paling disukai orang tentang hubungan antara hukum dan politik adalah yang manakah yang seyogianya lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan politik? Jawaban atas pertanyaan ini, menurut penulis tergantung pada persepsi kita sendiri tentang apa yang kita maksudkan sebagai hukum, dan apa yang kita maksudkan dengan politik.
Air Dan Minyak
Jika kita berpandangan non-dogmatik, dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik, maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita menganut pandangan “positif” yang memandang hukum semata-mata hanya produk kekuasaan politik, maka rasa tak relevan lagi pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik, karena pada akhirnya mereka mengidentikkan antara hukum dan politik tersebut.
Bagi kaum non—dogmatif, hukum bukan sekedar undang-undang. Antara lain dapat kita lihat pada apa yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich (paton, 1951 : 21) bahwa : “...that law depends on popular acceptance and that each group creates its own living law which alone has creative force”. (hukum tergantung pada penerimaan umum dan bahwa setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup, dimana di dalamnya masing-masing terkandung kekuatan kreatif).
Perlu kita tegaskan di sini, bahwa yang kita maksudkan dengan politik adalah segala sesuatu yang bertalian dengan kekuasaan resmi suatu pemerintahan negara. Mungkin seluruh negara yang ada di dunia kini, apapun wujudnya (kerajaan atau republik; berfaham liberal atau sosialis; menggunakan sistem demokrasi ataupun otiriter/diktator) menyatakan negara mereka sebagai “negara hukum”. Olehnya itu senantiasa timbul pertanyaan, yang mana yang lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan negara?
Penulis sendiri menyetujui pandangan mac Iver yang membedakan 2 jenis hukum. Yang pertama, hukum yang berada di bawah pengaruh politik, dan yang kedua hukum yang berada di atas politik. Yang berada di atas politik, hanya konstitusi, sedang sisanya semua berada di bawah politik. Penulis beranggapan inilah pandangan yang realistis tentang hubungan hukum dan politik. Salah satu contoh yang membuktikan kebenaran pandangan Mac Iver ini adalah bahwa lahirnya undang-undang jelas karya para politisi. Tidak dapat kita sangkal bahwa terdapat hubungan yang sangat erat antara hukum dan politik, antara asas-asas hukum dan pranata-pranata hukum, serta antara ideologi-ideologi politik dan lembaga-lembaga pemerintah.
Kita sangat sering mendengar pernyataan para yuris dengan slogan mereka bahwa : Hukum terdiri diatas dan melewati politik. Yang mereka maksudkan adalah keinginan mereka untuk mewujudkan suatu masyarakat di mana para hakim tidak dikekang oleh pengaruh dogma politik.
Tria Politica Montesguieu
Ide seperti itu terasa sangat dipengaruhi oleh cara berpikir tria politica montesguieu, yang jelas-jelas memisahkan antara keuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Namun ide seperti itu agak berbeda dengan ide kekuasaan politik berdasarkan UUD 1945 misalnya, dimana kekuasaan presiden tidak hanya berada di bidang eksekutif semata, tetapi juga ada yang berada dalam bidang legislatif dan yudikatif. Sebagai contoh besarnya peran prsiden dalam meproduksi undang-undang; adanya kekuasaan presiden untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Dan kekuasaan tersebut jelas konstitusional sifatnya karena berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Pertanyaan yang bisa muncul di sini, siapakah yang mengatakan bahwa ajaran trias politicanya Mostesquieu yang benar? Bukankah masih ada kemungkinan lain dari ajaran itu? Bukankah dalam sejarah kita menemukan banyak pemerintahan kuno yang sukses memakmurkan rakyatnya, tanpa melaksanakan ajaran trias politica-nya Mostesquieu?
Jika persoalan kekuasaan politik ini dikaitkan dengan peradilan, maka dengan eksistensi Mahkamah Agung, oleh yuris yang dogmatik mengharapkan bahwa, meskipun suatu pemerintah ingin menggunakan undang-undang bagi pencapaian tujuan politik, pengadilan-pengadilan tetap diharapkan untuk tetap menjauhkan diri dari kontroversi-kontroversi forum politik. Harapan semacam itu jelas agak mustahil jika kita menerima kehadiran hukum sebagai sesuatu yang tidak otonom atau mandiri. Bagaimanapun, pengaruh timbal-balik antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik senantiasa mesti terjadi.
Multi Pandang
Hal ini dijelaskan antara lain oleh harry C. Bredemeier dengan konsep inputs-outputsnya.
Harry C. Breidmeier (Vilhelm Aubert, 1969:54 dst) memandang kaitan antara pengadilan dan politik, dengan melihat keadaan di Amerika Serikat. Dikatakan bahwa pencapaian tujuan yang menjadi tugas sub sistem politik dilakukan dengan merumuskan tujuan yang hendak dicapai dengan menetapkannya menjadi perundang-undangan. Jika Undang-undang itu kemudian digugat keabsahannya, pengadilan yang akan menjatuhkan putusannya. Pengadilan menguji perundang-undangan itu.
Curzon (1979:19) mengemukakan pandangan Ilmu Hukum Politik yang memandang pengadilan adalah alat politik di mana hakim adalah aktor politiknya, terlihat dari apa yang ditulisnya : “..The core of political jurisprudence is a vision of the courts as political agencies and judges as political actors...”
Penulis sendiri beranggapan bahwa kebebasan hakim mutlak dibutuhkan, namun hakim tetap tak dapat kita pisahkan dari kepentingan politik. Bagaimanapun, putusan hakim hendaknya dapat dapat menunjang keseluruhan tujuan masyarakat seperti yang dilaksanakan oleh penguasa politik. Jangan kita lupa ajaran Sibernetik Talcott Parson yang memandang fungsi sub-sistem politik sebagai fungsi pencapaian tujuan (goal-pursuance).
Curzon (1979:44) memberi contoh tentang sistem hukum Marxis. Konsep hukumnya didasarkan pada asas-asa dari peran-pengadilan sebagai konsolidator dan pembela tatab politik.
Namun demikian, penulis masih perlu mempertanyakan : peran politik jenis apa yang dimaksudkan oleh Curzon? Tidak dapat kita sangkal, bahwa sistem politik negara komunis adalah sistem otoriter yang tidak mengembangkan nilai-nilai demokrasi. Apa yang mereka anggap sebagai adil, belum tentu dapat kita pandang sebagai adil pula.
Menurut Curzon (1979:44), di dalam negara-negara sosialisme, hukum adalah dasar hakim/pengadilan yang menjadi alat bagi pemecahan problem-problem politik dan merupakan suatu alat penting bagi perkembangan ekonomi dan budaya, menjamin keamanan internal maupun eksternal negaranya, untuk melindungi kekayaan masyarakat sosialis dan untuk melindungi kekayaan masyarakat sosialis dan untuk mengekspansi serta mengkonsolidasikan demokrasi sosialis. Istilah demokrasi yang disebutkan Curzon di atas, yang masih menjadi pertanyaan.
Peran hakim atau pengadilan seperti yang menjadi ide negara sosialis, meskipun hakim tidak mungkin terlepas dari pengaruh kepentingan politis. Tetapi hakim harus tetap memiliki ‘Kebebasan” berinterpretasi dan berkonstruksi dengan stereotip-stereotip yuridis, dan bukan dengan kacamata politik praktis belaka. Meskipun kita sadari juga, bahwa hakim adalah manusia biasa yang tak mungkin melepaskan diri dari persepsi pribadinya yang turut ditentukan oleh nilai-nilai ideologis yang dianutnya.
Griffith (Curzon, 1979:44) juga melukiskan perhatiannya tentang apa yang dilihatnya sebagai peran politik para hakim Inggris. Griffith yakin bahwa para hakim membatasi kepentingan publik, yak tak terelakan dari titik pandang kelompok mereka.
Rupert Cross & P. Asterley Jones juga menginginkan peran pengadilan untuk menunjang kebijakan politik, (dikutip dari Achmad Ali, Suatu Protes terhadap Pasal 284 KUH. Pidana. Pedoman Rakyat, 30 Mei 1983) yaitu menuliskan bahwa : “The criminal law may be used not only for the prevention of wrong which are obviously deserving of punishment, but also for the achievement of the policy of the government of the day ...”.
Yang juga menarik, pandangan Daniel S. Lev (dalam : Judicial Institution and Legal Culture) pada bagian akhir karangannya menuliskan hubungan hukum dan kekuasaan politik sebagai berikut : “Where cultural myths and values have emphazed means of social political regaulation and intercourse other than an autonomous sphere of law, legal institutions are consequently less likely to develop the kind of independent power they in a view Europeancountries and the United States. Even the emergency of Powerful bureaucratic establishments, essential to strong legal systems, cannot alone create common positive orientations to legal processes, specially, for example, when patrimonial values also remain strong”. Dimana mitos-mitos kultural dan nilai-nilai menekankan cara-cara pengaturan serta hubungan-hubungan sosial politik yang tidak vertolak dari wilayah hukum yang otonom, maka sebagai konsekuensinya di situ lembaga-lembaga hukum akan kurang mampu mengembangkan kekuasannya yang independen seperti yang dimiliki di negara-negara Eropa dan Amerika seridkat. Tampilnya kekuasaan-kekuasaan birokrasi yang perkasa sekalipun, yang merupakan unsur esensial bagi adanya sistem hukum yang kuat, tidak akan menciptakan suatu tanggapan umum yang positif terhadap bekerjanya hukum, terutama bila misalnya nilai-nilai patrimonial tetap bercokol kuat.
Di Beberapa Negara Lain
Di Indonesia, maupun di beberapa negara lain yang non-komunis, hukum tidak selalu lahir dari otoritas tertinggi atau negara, meskipun memang benar bahwa hukum yang berlaku haruis telah memperoleh legalitas negara. Hukum yang lahir dari otoritas tertinggi dapat kita sebutkan sebagai hukum positif. Di samping itu, masih ada jenis hukum lain seperti Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Peradilan (Judge Made law).
Posisi pengadilan atau para hakim tidak sekedar menunjang kepentingan politik, tetapi sekaligus juga menjadi “Pengawal Moralitas Publik”. Hukum juga seyogianya memiliki kemampuan untuk menjadi pencerminan perubahan moralitas-sosial. Dengan demikian, pengadilan di sini dapat mewujudkan ketiga tujuan hukum secara seimbang yaitu : Keadilan, Kemanfaatn dan Kepastian Hukum.
Fungsi-fungsi hukum hanya mungkin dilaksanakan secara optimal, jika hukum memiliki kekuasaan dan ditunjang oleh kekuasaan politik. Legitimasi hukum melalui kekuasaan politik, salah satunya terwujud dalam pemberian sanksi bagi pelanggar hukum. Hukum ditegakkan oleh kekuasaan politik melalui alat-alat politik melalui alat-alat politik lain seperti polisi, penuntut umum dan pengadilan. Dalam hal ini, kita harus berani mengakui bahwa pengadilan bukan sekedar alat-hukum, tetapi juga alat politik.
Kekuasaan politik memiliki karakteristik tidak ingin dibatasi, sebaliknya hukum memiliki karakteristik untuk membatasi segala sesuatu melalui aturan-aturanya. Dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan politik, seyogianya hukum membatasi kekuasaan politik, agar tidak timbul penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan, sebaliknya kekuasaan politik menunjang terwujudnya fungsi hukum dengan “menyuntikan’ kekuasaan pada hukum, yaitu dalam wujud sanksi hukum. Dalam hal ini, tentu saja sanksi hukum tadi dapat pula mengganjar aparat kekuasaan politik yang melanggar hukum. Harus diingat, bahwa setelah hukum memperoleh kekuasaan dari kekuasaan-politik tadi, hukum juga menyalurkan kekuasaan itu pada masyarakatnya. Sebagai contoh, pada bidang yang sifatnya privat, hukum memberikan warganya kekuasaan untuk memiliki dan menikmati harta-kekayaannya sampai pada batas-batas tertentu. Demikian, beberapa Sanksi Terhadap Kejahatan HAM Berat: Putusan Pengadilan Nuremberg
Dalam konteks ini, jika masyarakat ditanya, apakah para pelaku kejahatan HAM berat (extraordinary crimes) seharusnya dihukum, maka – menurutnya – 99 persen akan menjawab “ya”. Secara umum para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris, dimana Magna Charta dapat dicatat sebagai yang pertama dari sejarah Hak-hak Asasi Manusia. Magna Charta antara lain mencanagkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum dan bertanggunjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan Raja).
Dengan demikian, kekuasaan Raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai symbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1869. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hokum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi, sehingga dapat dikatakan Bill of rights melahirkan asas persamaan.
Perkembangan HAM sendiri selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence pada tahun 1776 yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakan tidak boleh ada penagkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alas an yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Diertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengeluarkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/ agama), the right of property (perlindungan terhadap hak milik). Jadi dalam dalam French Declaration sudah mencakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnya demikrasi maupun Negara yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya dan The Four Freedom dari Presiden Roosevelt yang dicangkan pada tanggal 6 januari 1941, semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang “standar umum mengenai keberhasilan untuk semua rakyat dan semua bangsa” yang terdiri dari 30 pasal yang pokok-pokok.
Dewasa ini, The Universal Declaration of Human Rights tersebut diberlakukan sebagai suatu dokumen pokok yang mengatur pelaksanaan Hak Asasi manusia diberbagai Negara. Sesuai dengan namanya, Pernyataan Umum tersebut mengatur pelaksanaan Hak-Hak Asasi Manusia yang bersifat universal, yang kemudian berkembang menjadi perangkat hukum yang mengikat.
Tag: JJ Amstrong Sembiring
Pantau
Terkait:
-
Refleksi Hukum: Menyoal Penangkapan dan Penahanan Susno, Apakah Ini Fenomena Hukum?
Selasa, 1 Jun '10 11:55 -
Pengacara Hitam Perusak Dan Genit
Sabtu, 15 Mei '10 04:26 -
Kinerja KPK Patut Diacungi Jempol : Penegak Hukum Memberantas Oknum Penegak Hukum
Jumat, 2 Apr '10 06:13

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat