Keadilan Di Dalam Lingkaran Pikiran John Rawls 0
Kamis, 11 Mar '10 01:07
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Bahwa Jhon Rawls, dalam arti tertentu, dapat dipandang sebagai salah satu pendukung keadilan formal. Konsistensinya dalam menempatkan konstitusi dan hukum sebagai basis pelaksanaan hak dan kewajiban individu dalam interaksi sosial bias menjadi sinyal untuk ini. Jhon Rawls percaya bahwa keadilan yang berbasiskan peraturan, bahkan yang sifatnya administratif formal sekalipun tetaplah penting karena pada dasarnya ia memberikan suatu jaminan minimum bahwa setiap orang dalam kasus yang sama harus diperlakukan secara sama.
Singkatnya keadilan formal menuntut kesamaan minimum bagi segenap masyarakat. Dengan demikian, Rawls juga percaya bahwa eksistensi suatu masyarakat sangat tergantung pada pengaturan formal melalui hukum serta lembaga-lembaga pendukungnya.
Apabila peraturan dan hukum itu sangat penting, maka konsistensi dari para penegak hukum dalam pelaksanaan peraturan dan hukum yang tidak adil sekalipun akan sangat membantu warga masyarakat untuk belajar melindungi diri sendiri dari pelbagai konsekuensi buruk yang diakibatkan oleh hukum yang tidak adil (ATJ, h. 59).
Menurut Rawls, walaupun diperlukan, keadilan formal tidak bias sepenuhnya dan mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik (well ordered society).
Rawls percaya bahwa suatu konsep keadilan yang hanya dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak oleh penguasa. Oleh karena itu, betapapun pentingnya keadilan formal, Rawls tidak ingin berhenti pada taraf ini. Rawls menyeberangi formalisme ini dengan merumuskan sebuah teori keadilan yang lebih memberi tempat kepada kepentingan semua pihak yang terjangkau kebijakan publik tertentu. Untuk itu Rawls percaya bahwa sebuah teori keadilan yang baik adalah teori keadilan yang bersifat kontrak yang menjamin kepentingan semua pihak secara fair. Dengan demikian, seluruh gagasan Rawls mengenai keadilan serta pelbagai implikasinya dalam penataan sosial politik dan ekonomi harus ditempatkan dan dimengerti dalam perspektif kontrak.
Patut diakui bahwa pendekatan kontrak terhadap konsep keadilan yang dikembangkan oleh Rawls sebenarnya bukanlah sesuatu yang sama sekali baru Keadilan yang bersifat kontrak ini sudah lama dikembangkan oleh banyak pendahulu Rawls. Jhon Locke (1632-1704), Rousseau (1712-1774) dan Immanuel Kant (1724-1804) adalah beberapa nama yang pantas disebut pelopor teori keadilan yang bersifat kontrak. Rawls sendiri mengakuyi sumbangan-sumbangan para pendahulunya tersebut. Akan tetapi ia berpendapat teori-teori tradisional ini tidak memuaskan justru karena semuanya itu bersifat ultraistis dan intusionis. Menurut Rawls disini kita dipaksa untuk memilih diantara dua kecenderungan itu, pada hal kedua pilihan itu rawan terhadap kritik terutama yang dilancarkan dari sudut keadilan yang diilhami oleh nilai-nilai yang berbasis kontrak (ATJ, hlm. Viii).
Dengan demikian, teori keadilan Rawls berangkat dari kritiknya atas ultilitarisme dan intusionism. Kedua pandangan ini, secara mendasar bertolak belakang dengan teori keadilan yang ingin dikembangkan. Oleh karena itu, suatu uraian atas kedua teori tersebut sangat membantu kita untuk memahami gagasan pokok Rawls mengenai keadilan sebagai Fairness. Diskusi pokok ini akan meliputi gagasan Rawls mengenai person yang menjadi dasar dari konsepnya mengenai keadilan serta pendapatnya mengenai suatu masyarakat yang tertata baik, yang diharapkan menjadi tempat dimana keadilan sebagai Fairness bias diterapkan. (…….)
Tag: JJ Amstrong Sembiring
Pantau
Terkait:
-
Refleksi Hukum: Menyoal Penangkapan dan Penahanan Susno, Apakah Ini Fenomena Hukum?
Selasa, 1 Jun '10 11:55 -
Pengacara Hitam Perusak Dan Genit
Sabtu, 15 Mei '10 04:26 -
Kinerja KPK Patut Diacungi Jempol : Penegak Hukum Memberantas Oknum Penegak Hukum
Jumat, 2 Apr '10 06:13

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat