Mafia Peradilan 0
Minggu, 14 Mar '10 18:02
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Kata mafia mengandung konotasi negatif. Namun demikian, di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2002, kata itu sendiri tidak ada. Namun, menurut kaca mata umum, kata tersebut dapat dipadankan dengan geng yang berarti “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan biasanya yang terlarang dengan bersama-sama”.
Mafia
Dalam dunia kejahatan, kata Mafia berkonotasi negative tak jauh berbeda dengan pengertian makna diatas tersebut, sebagaimana pemaknaan umum dalam artian luas, yakni Mafia adalah kelompok-kelompok rahasia yang terlibat dalam kejahatan terorganisir tersebar di banyak negara. Nama-nama mafia mereka biasanya diidentikkan dengan nama asal Negara. Tujuan mereka biasanya adalah untuk memonopoli kegiatan-kegiatan ilegal seperti narkoba, perdagangan senjata api, dan lain-lain. Ambil contoh saja, 10 (sepuluh) kelompok mafia yang dikenal sangat berpengaruh di dunia, yakni, pertama, Mafia Rusia, berasal dari Uni Soviet dan sekarang memiliki pengaruh di seluruh dunia. Hal ini antara 100.000 hingga 500.000 anggota. Mereka yang terlibat dalam kejahatan terorganisir di negara-negara seperti Israel, Hungaria, Spanyol, Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, dll Mereka juga berimigrasi ke Israel, Amerika, dan Jerman dengan menggunakan identitas Yahudi dan Jerman. Kegiatan mereka termasuk obat-obatan dan perdagangan senjata api, pengeboman, penyelundupan, pornografi, penipuan internet, dll Salah satu aturan mereka adalah untuk tidak pernah bekerja sama dengan pihak berwenang. Jika salah satu anggota buka mulut ketika tertangkap, mereka akan dibunuh. Kedua, Mafia Sisilia dan Amerika Cosa Nostra, Sisilia dan Amerika Cosa Nostra adalah kelompok yang relatif baru. Kelompok ini baru muncul pertengahan abad kesembilan belas di Italia. Terlepas dari itu menjadi mafia muda, ia memiliki kemampuan luar biasa untuk merencanakan kejahatan besar. Mereka terlibat dalam narkoba dan perdagangan senjata. Mereka memiliki jumlah anggota kecil berkisar 3.500-4.000. Seorang anggota harus menjalani upacara perkenalan di mana dia harus membunuh seseorang untuk membuktikan kemampuannya.
Ketiga, Mafia Kartel Narkoba Kolombia, Kartel Narkoba Kolombia dibentuk untuk mengendalikan dan perdagangan narkoba. Mereka beroperasi di banyak negara. Mereka memiliki banyak organisasi yang berhubungan dengan politik, militer dan aspek hukum kartel. Kartel yang penting dari Columbia adalah Kartel Cali, Medellin Cartel dan Kartel Valle del Norte.. Mereka juga telah terlibat dalam banyak penculikan dan terorisme. Keempat, Mafia Cina Triad, Triad Cina terdiri dari banyak organisasi kejahatan yang berbasis di Daratan Cina, Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, dll .Mereka juga sangat aktif di New York, Los Angeles, Seattle, Vancouver dan juga San Francisco. Kejahatan terorganisir mereka melibatkan pencurian, kontrak pembunuhan, perdagangan narkoba, pemerasan, dan pembajakan. Mafia ini berdiri pada abad ke-18 yang awalnya disebut Tian Di Hui . Triad memiliki 50 sampai lebih dari 30.000 anggota. Mereka juga terlibat dalam pemalsuan mata uang Cina. Kelima, Mafia Yakuza Jepang, Yakuza Jepang tidak segan-segan menggunakan kekerasaan dan ancaman untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan.Kelompok ini mulai ada sejak abad ke-17. Kelompok mafia ini mempunyai ciri khas yaitu badan yang penuh tatoo.Sampai sekarang sudah memiliki 110.000 anggota aktif di grup ini yang dari keluarga 2500. Kegiatan mereka meliputi perdagangan gadis sek dari Eropa dan Amerika, prostitusi dan penyelundupan manusia secara illegal.
Keenam, Mafia Meksiko, Mafia Meksiko merupakan geng penjara terkuat di Amerika Serikat. Itu dimulai pada akhir tahun 1950-an untuk melindungi tahanan terhadap narapidana lain dan dari para petugas. Geng ini juga telah terlibat dalam pemerasan dan perdagangan narkoba. Mereka memiliki sekitar 30.000 anggota di seluruh Amerika Serikat. Mereka memiliki 150 anggota geng di penjara yang memiliki wewenang untuk memberi perintah pembunuhan dan 2000 rekan mereka siap untuk menjalankan perintah ini. Mereka memaksa geng dan dealer untuk membayar pajak perlindungan dan mereka yang menolak akan dibunuh. Ketujuh, Mafia Israel, Mafia Israel beroperasi di banyak negara dalam kegiatan seperti narkotika, perdagangan narkoba dan prostitusi. Dulu mereka sangat dikagumi namun seiring pekembangan waktu kegiatan mereka semakin tidak terkontrol dan sering melakukan pembunuhan. Banyak anggota mafia Israel dan mafia Rusia kini telah telah menyusup dan terjun dalam politik di Amerika. Kedelapan, Mafia Serbia, beroperasi di lebih dari sepuluh negara termasuk Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dll Mereka yang terlibat dalam berbagai kegiatan seperti perdagangan narkoba, penyelundupan, pembunuh bayaran, perjudian dan pencurian gen. Memiliki tiga kelompok besar yaitu Vozdovac, Surcin dan Zemun yang mengendalikan kelompok-kelompok kecil. Saat ini ada sekitar 30-40 kelompok yang bekerja di Serbia. Kesembilan, Mafia Albania, terdiri dari sejumlah besar organisasi kejahatan yang berbasis di Albania. Mereka aktif di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Mafia ini mulai berkembang dan menyebar ke negara lain pada tahun 1980-an. Di Amerika Serikat dan Inggris, mereka menjalankan bisnis seks dan perdagangan narkoba .Mereka dikenal tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk membalas dendam. Kesepuluh, Mafia Jamaika-Yardies Inggris, adalah terdiri orang-orang Jamaika yang berimigrasi ke Inggris tahun1950-an. Mereka terlibat dalam geng dan lebih dikenal sebagai Yardies. Mereka melakukan kejahatan terorganisir seperti perdagangan narkoba dan kejahatan bersenjata. Sayangnya kelompok mereka kurang terorganisasi sehingga kelompok ini tidak terlalu ditakuti seperti kelompok mafia lainnya.
Mafia Peradilan
Kata Mafia Peradilan tak asing ditelinga! Memang masyarakat luas sering mendengar kosa kata ‘mafia peradilan’, tapi tak pernah dapat membuktikan, seperti apa sosok dan bentuk yang namanya mafia peradilan itu. Tapi, sejak dibukanya percakapan di dalam sidang Mahkamah Konstitusi, yang dulunya selalu menjadi teka teki itu, semuanya menjadi terang-benderang. Masyarakat luas menjadi sangat tersentak dan baru menyakini serta menyadari bahwa mafia peradilan sudah sangat sistemik, dan menguasai seluruh jaringan lembaga penegak hukum di Indonesia.
Berantas Mafia Hukum
Arti mafia peradilan dari segi bahasa, sejalan dengan pandangan Komisi Pemantau Peradilan yang dalam siaran persnya, mengutip hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001-2002, mengungkapkan bahwa telah ada pola kerja sama yang melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan, dengan tujuan menghindari proses penanganan perkara yang semestinya. Hal ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA.
Menurut, Ketua KY, M. Busyro Muqoddas, mencoba untuk menjabarkan mafia peradilan lebih lanjut lagi dari bentuk-bentuk lahiriahnya. Menurrutnya, ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang kerap terjadi di peradilan Indonesia. Pertama, penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kedua, manipulasi fakta hukum. Ketiga, manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Modus keempat atau yang terakhir, berupa pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain.
Demikian pula, semasa menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA almarhum Gunanto Suryono, bahwa modus operasi mafia peradilan bisa berupa pengeluaran putusan palsu atau fiktif. Dalam hal ini, meskipun ia telah mengakui bahwa mafia peradilan itu ada, yaitu dalam bentuk pembuatan putusan palsu atau fiktif, namun ia ingin menegaskan bahwa pembuatan putusan tersebut tidak melibatkan institusi MA secara resmi. Meski begitu, tak jelas kapan sebuah putusan itu palsu atau fiktif. Apa kriterianya? Sudahkah MA mencoba untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Sementara itu, reaksi mantan Ketua MA dalam menanggapi hal ini terdengar lebih keras lagi. Bagir Manan (red, mantan ketua MA), menegaskan bahwa “Mafia Peradilan sebagai organized crime tidak ada, yang ada adalah orang dalam maupun luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum.” Di awal tulisan ini juga sudah dituturkan bagaimana baru-baru ini pernyataan senada kembali dilontarkan. Pernyataan tersebut, bisa saja dipahami (meski belum tentu dapat diterima), karena wajar saja apabila MA sebagai sebuah institusi, ingin menegaskan bahwa institusi tersebut bukanlah “segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan bersama-sama”, sehingga patut dianggap telah melakukan sebuah kejahatan yang terorganisir. Bukankah justru MA yang semestinya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh? Apa jadinya kalau lembaga itu sendiri dianggap sebagai sebuah kejahatan terorganisir? Tentu, para pencari keadilan sendiri tidak bisa memungkiri kebutuhan mereka akan adanya sebuah lembaga peradilan. Bagaimanapun juga, keresahan yang timbul bersumber pada keraguan berikut ini: sudah adakah usaha MA sendiri untuk menindak mereka yang terlibat dalam apa yang Ketua MA sendiri sebut sebagai “perbuatan melawan hukum” tersebut? Bagir Manan (red, mantan ketua MA), secara implisit telah mengatakan bahwa telah ada tindakan yang diambil. Meski begitu, penyelesaian tersebut terjadi di belakang pintu. Alasan yang ia sampaikan: “Kalau saya beri tahu (siapa orang-orang tersebut, red), bisa dikatakan melanggar HAM nantinya. Yang pasti ada 16 hakim yang sudah kami beri sanksi terkait pelanggaran kode etik hakim.”
Padahal, kalau kita mau jujur, bukankah hak asasi (dalam hal ini penggunaan nama anonim) mereka yang terlibat tersebut harus ditimbang dengan kepentingan umum untuk menegakkan sistem peradilan yang baik, dalam arti meraih kepercayaan publik yang justru dibutuhkan oleh lembaga peradilan kita saat ini? Kalaupun ada tindakan yang telah diambil, nyatakan saja pada kasus-kasus seperti apa, supaya jelas kondisi obyektif seperti apa yang jadi batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh. Kemudian, kalau memang tindakan itu telah ada dan berpengaruh pada proses perbaikan, bukankah akan dengan sendirinya terbukti dari kinerja MA yang akan semakin membaik? Dalam situasi yang masih tertutup seperti saat ini, memang dibutuhkan usaha berkesinambungan mendorong keterbukaan penanganan perkara, agar ada jaminan sebuah perkara diadili secara mandiri, tidak berpihak dan obyektif. Jika demikian, Keadilan yang dicerminkan oleh lembaga peradilan tersebut akan mendongkrak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dengan sendirinya.
Lembaga Penegakan Hukum Perlu Diawasi
Memang “membersihkan” mafia peradilan dari Mahkamah Agung tidak mudah. Apalagi jaringan mafia peradilan itu juga tersambung dengan jarigan mafia peradilan yang ada di dua tingkat peradilan, yaitu peradilan tingkat I (pengadilan negeri) dan pengadilan tinggi.
Korupsi di lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, pengadilan) adalah realitas sosial yang sangat sulit dibuktikan melalui prosedur hukum pidana. Bukan saja karena praktik korupsi itu dilakukan oleh orang-orang yang menguasai seluk beluk peradilan, tetapi juga karena praktik korupsi tersebut terjadi di lembaga peradilan itu sendiri. Praktik korupsi ini menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control) tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan external control yang dilakukan oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. Hal ini disebabkan karena bagi masyarakat awam, menjalankan fungsi control terhadap lembaga peradilan bukanlah hal mudah, terutama dalam melakukan penilaian atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Dari sudut pandang inilah usaha-usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan.
SBY : Ganyang Mafia Hukum
Mafia peradilan di Indonesia sudah sangat sistemik. Menguasai sendi-sendi lembaga penegak hukum, yang selama ini menjadi tumpuan rakyat untuk mendapatkan keadilan. Faktanya, justru lembaga penegak hukum itu, sudah bengkok oleh praktik-praktif mafia peradilan.
Mafia peradilan sudah lama menggrogoti sistem peradilan nasional. Sistem peradilan kita yang tidak efektif dan mekanisme yang tidak jalan telah melahirkan demoralisasi sehingga muncul keadaan ini. Praktek ini tidak hanya melibatkan instansi atau aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, melainkan juga sebagian advokat atau penasihat hukum.
Ada pengacara yang diduga kuat menyuap hakim, jaksa, bahkan saksi agar memutus, mendakwa, dan menuntut serta memberi keterangan secara tidak benar di pengadilan. Ada juga yang memalsukan vonis hakim. Bahkan untuk melancarkan operasinya, banyak pengacara yang mempunyai agen (orang dalam) di kantor-kantor pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian mulai dari daerah sampai ke ke pusat, tak terkecuali di Mahkamah Agung.
Muncul juga kreativitas baru di dalam dunia peradilan, yakni dibentuknya tim lobi untuk menangani suatu perkara hukum sebagai bagian dari tim pengacara. Perkara tidak lagi ditangani dengan membangun argumen hukum yang logis agar menang, melainkan dilakukan dengan lobi-lobi ke berbagai pihak seperti pejabat pengadilan agar menang, minimal putusannya lebih ringan. Lebih menyedihkan lagi, sekarang ini, saksi ahli pun diduga bisa dibeli oleh pengacara agar bisa memberikan kesaksian sesuai pesanan mereka.
Tidak heran jika Global Corruption Report 2007 yang diluncurkan oleh Transparency International, sebuah koalisi global antikorupsi memilih tema Corruption in Judicial Systems. Korupsi dianggap melumpuhkan sistem yudisial di seluruh dunia termasuk Indonesia serta menghalangi hak asasi manusia akan peradilan yang adil dan tidak berpihak. Dengan adanya korupsi yudisial yang salah satunya dimainkan oleh pengacara, mereka yang benar kehilangan hak didengar sedangkan yang bersalah tidak tersentuh oleh hukum.
Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Ambil contoh saja, ditingkat sebagai berikut :
KEPOLISIAN A. Tahap Penyelidikan 1. Permintaan uang jasa Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa. 2. Penggelapan perkara, Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.
B. Tahap Penyidikan 1.Negosiasi Perkara, Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda, Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. 2. Pemerasan oleh Polisi, Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang, Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.
C. Pengaturan Ruang Tahanan, Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
KEJAKSAAN 1. Pemerasan, Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai, Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”. 2. Negosiasi Status, Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar. 3. Pelepasan Tersangka, Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas. 4. Penggelapan Perkara, Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang, Saat dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register. 5. Negosiasi perkara, Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa, Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa, Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar. 6. Pengurangan tuntutan, Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang, Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan, Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.
PERSIDANGAN 1. Permintaan uang jasa, Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan. 2. Penentuan Majelis Hakim, Dapat dilakukan sendiri, atau menggunakan jasa penitera pengadilan. 3. Negosiasi putusan, Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa yang berujung pada vonis hakim, Tawar menawar antara hakim, jaksa dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.
TAHAP BANDING PERKARA 1. Negosiasi putusan, Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman. 2. Penundaan eksekusi, Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN, Pungutan bagi pengunjung, Uang cuti, Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana, Perlakuan istimewa.
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, “Praktik mafia peradilan ini akan berdampak fatal pada penyelenggaraan negara. Kalau keadilan tidak ditegakkan, maka akan menimbulkan kebencian pada negara sendiri. Dan itulah penyebab munculnya gerakan separatis. Ia mengatakan betapa rakyat sudah tidak bisa mempercayai hakim dan jaksa lagi. Ketidakadilan sering terjadi pada rakyat. Itu pula yang menjadi cikal bakal kehancuran negara ini bila mafia peradilan dibiarkan saja.
Andrinof A Chaniago dari CIRUS dalam makalahnya tentang “Reformasi Institusi Kejaksaan dan Kepolisian” mengungkap berbagai kasus suap terhadap polisi dan kejaksaan. Sebagai aparat hukum, para polisi, jaksa, dan hakim seolah-olah bukan sekedar penegak hukum. Tapi memiliki hukum. Sehingga timbul kasus “jual-beli” hukum. Pemerintah telah membentuk Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dsb namun gagal membersihkan lembaga tersebut.
Pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan yang sarat praktek mafia peradilan sesungguhnya bak mimpi di siang bolong. Pemberantasan korupsi harus dimulai dengan membumihanguskan korupsi di peradilan, dengan memutus rantai kenikmatan para pelaku mafia peradilan: the real terrorists. Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.
Mafia Peradilan
Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual-beli. Menurut Denny Indrayana, Doktor di Bagian Hukum Tata Negara UGM dan Indonesian Court Monitoring, bahwasanya Praktek mafia peradilan bisa dilawan dengan gerakan radikal-revolusioner di bidang hukum. Dengan adanya fakta praktek mafia peradilan yang menjamur di Mahkamah Agung, argumen bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi adalah menyesatkan. Prinsip independensi demikian memang diakui, namun hanya berlaku bagi sistem peradilan yang bersih dari judicial corruption. Di dalam sistem peradilan yang sarat dengan praktek kotor, di mana putusan dapat dipesan dan diperjualbelikan, intervensi justru menjadi wajib hukumnya. Di Amerika Serikat, misalnya, konstitusinya secara jelas mengatakan, para hakim sangat independen selama mereka berada dalam pagar good behaviour. Sekali sang hakim melakukan perbuatan tercela, apalagi suap-menyuap, dia harus siap diberhentikan dan dipidanakan. Artinya, independensi kekuasaan kehakiman hanyalah satu sisi koin yang harus dimiliki dunia peradilan. Sisi lain adalah integritas-moralitas yang terjaga. Hanya sistem peradilan yang terhormat, bersih, dan jujur yang berhak mengklaim agar putusannya tidak diintervensi. Sebaliknya, jika suatu putusan pengadilan nyata-nyata dihasilkan dari praktek mafia peradilan, maka menggunakan hujah independensi kekuasaan kehakiman sebagai tameng adalah argumentasi yang memalukan, sekaligus menyesatkan.
Dari mana mafia peradilan harus diberantas? Secara teori, diperlukan aturan hukum yang memberikan hukuman seberat-beratnya bagi para hakim, polisi, dan jaksa yang telah memperjualbelikan dan mengkhianati keadilan yang seharusnya mereka jaga. Undang-undang perlindungan saksi harus segera diberlakukan agar para whistle blowers mempunyai kepastian dan perlindungan hukum jika mereka melaporkan praktek mafia peradilan.
Pada tingkat strategi lapangan, perang melawan mafia peradilan dapat dimulai dengan terlebih dahulu membersihkan Mahkamah Agung (MA). Jikalau MA sudah dapat dikuasai, melalui hakim-hakimnya yang tidak hanya mempunyai kapasitas intelektual yang mumpuni tapi juga integritas-moralitas yang tinggi, maka satu rantai utama jaringan praktek mafia peradilan dapat diputus. Apabila putusan MA sudah bersih dari praktek mafia peradilan, praktek-praktek korupsi peradilan lainnya yang dilakukan oknum kejaksaan dan kepolisian akan menjadi sia-sia dan lambat-laun berkurang dengan sendirinya. Dalam kaitan itu, menjadi penting untuk mempercepat proses suksesi para hakim agung. Akselerasi kocok ulang hakim agung dapat dilakukan dengan beberapa alternatif, misalnya dengan langkah tawaran pensiun dini dengan kompensasi golden handshake bagi para hakim agung yang bersedia. Alternatif lainnya, mengintensifkan upaya penegakan hukum dengan memecat dan mengganti para hakim agung nakal yang terbukti melakukan praktek mafia peradilan. Hanya dengan langkah-langkah radikal demikian, benang kusut mafia peradilan dapat sedikit demi sedikit diurai, dan bangsa ini dapat berharap terhindar dari ledakan bom kehancuran yang telah lama dirakit oleh para teroris mafia peradilan.
Maka tepat sekali, Global Corruption Report 2007 yang diluncurkan oleh Transparency International, sebuah koalisi global antikorupsi memilih tema Corruption in Judicial Systems, merekomendasikan untuk mengatasi masalah mafia peradilan tersebut perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, Pemerintah sudah semestinya membuat cetak biru program reformasi peradilan untuk menghindari maraknya praktik mafia. Sebab suap di lembaga peradilan bisa bermula karena pemerasan dari oknum penegak hukum, atau sebaliknya dari pihak yang berperkara dalam hal ini pengacara. Untuk itu, reformasi peradilan perlu kembali dilakukan untuk mendorong lahirnya hakim dan jaksa yang bersih dan independen.
Kedua, diperlukan langkah strategis untuk mengawasi para hakim, jaksa dan juga pengacara. Praktik suap akan menjadi semakin tak terkontrol ketika pengawasan internal tidak berfungsi dengan baik. Pengawasan itu seyogyanya dijalankan juga oleh Komisi Yudisial (KY). Bagaimanapun spirit pembentukan KY adalah untuk mengatasi mafia peradilan. Ketiga, Lembaga peradilan juga sudah seharusnya bersinergi dengan KPK untuk mengungkap semua indikasi korupsi peradilan, baik yang dilakukan oleh hakim maupun pengacara. Sudah saatnya KPK juga menyentuh ”pengacara hitam” dalam pemberantasan korupsi. Keempat, Dewan kehormatan dari lembaga-lembaga advokat/pengacara harus berani mengambil tindakan keras terhadap anggotanya yang melanggar kode etik advokat, yang menyuap dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara klien-nya.
Tag: JJ Amstrong Sembiring
Pantau
Terkait:
-
Refleksi Hukum: Menyoal Penangkapan dan Penahanan Susno, Apakah Ini Fenomena Hukum?
Selasa, 1 Jun '10 11:55 -
Pengacara Hitam Perusak Dan Genit
Sabtu, 15 Mei '10 04:26 -
Kinerja KPK Patut Diacungi Jempol : Penegak Hukum Memberantas Oknum Penegak Hukum
Jumat, 2 Apr '10 06:13

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat