Gara2 Ciuman Diseret Ke Pengadilan (?) 1
Senin, 15 Mar '10 21:33
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Dubai adalah kota DI UEA (Uni Emirat Arab) yang menjadi tujuan wisata dunia. Kota ini sangat populer bagi wisatawan asal Inggris. Menurut kabar, pada 2009, penduduk Inggris yang berwisata ke Dubai berjumlah sekitar 1,1 juta. Saat ini, lebih dari 100 ribu warga Inggris tinggal tinggal di UEA.
Sayangnya para wisatawan Inggris itu tidak semuanya memahami bahwa walaupun Dubai merupakan salah satu kota wisata di dunia, Dubai masih memegang teguh ajaran Islam, seperti larangan sex sebelum menikah.
Terkait dengan pemberlakuan aturan berdasarkan ajaran Islam tsb, dikabarkan ada pasangan muda asal Inggris yang tersangkut masalah cukup serius.
Pasangan tersebut dituduh melakukan tindakan seksual dengan saling menempelkan bibir serta saling meraba. Demikian dikatakan pengacara pasangan tersebut, Khalaf al-Hosaini seperti dilansir AFP (detikcom:14/3/2010). Selain itu mereka juga dituduh mengkonsumsi alcohol.
Keduanya sempat ditahan selama satu bulan. Namun mereka dibebaskan setelah menjaminkan pasport untuk disita otoritas setempat. Rencananya pasangan asal Inggris akan disidangkan di Pengadilan Dubai
Apakah kedua pasangan asal Inggris itu akan di vonis di pengadilan ? Tampaknya hal itu tidak mudah karena menurut pengacara saksinya hanya satu orang, walaupun saksi itu mengatakan anaknya (yang mungkin masih di bawah umur) juga melihat adegan ciuman tsb.
Selain itu menurut pengacara pasangan tsb ciuman itu hanya sebatas ciuman pipi sebagai ungkapan ucapan selamat. Lalu apakah ciuman pipi merupakan larangan dan ciuman bibir itu dibolehkan di Dubai ?
Sementara itu juru bicara Kedubes Inggris di UEA, Simon Goldsmith mengatakan, pemerintah Inggris peduli dengan kasus penangkapan terhadap warga Inggris ini. Pihak Kedubes siap memberi bantuan.
Mungkin di pengadilan tsb nantinya akan terjadi perdebatan seru yang mempermasalahkan apakah ciuman tsb adalah ciuman di bibir atau di pipi. Biar bagaimana pun juga tentu masalah ini dapat menjadi pelajaran bagi orang yang hendak berwisata ke negeri orang untuk selalu memahami norma-norma yang berlaku di sana.
Salam sukses
Tag: pengadilan, Dubai, ciuman, hukum Islam
Pantau
Terkait:
-
Perolehan PNBP Depkominfo sebesar Rp 9,228 Trilyun
Kamis, 14 Jan '10 17:19
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
prihatin: Penting

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat