Drama Century : Pekerjaan Rumah Untuk KPK, Tunjukkan Gigimu! 1

Rabu, 17 Mar '10 09:24

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Kasus Bank Century telah menjadi drama panjang yang berujung kasus faktual (nyata) yang amat mengerikan. Drama mengerikan yang dimaksud judul di atas, bukan sekadar penampilan bernilai theatrical yang sering disuguhkan kaum demonstran di seluruh Indonesia dengan mengusung gambar Boediono dan Sri Mulyani yang dilengkapi taring-taring yang berleleran darah bagai dua raja dan ratu drakula. Bukan pemandangan seperti itu yang dipungkasi dengan membakar berbagai atribut mengerikan itu sekaligus menginjak-injaknya. Peristiwa bunuh diri para nasabah Century ini niscaya menjadi drama nyata yang seharusnya menggugah nurani siapa saja yang kini terlibat pada pengungkapan perampokan uang negara itu. Sebagaimana kita saksikan sebelumnya,  pertunjukan Pansus Century oleh DPR-RI yang hampir setiap hari dan disiarkan langsung Televisi. Sakit hati, marah, kecewa dan berbagai perasaan buruk lainnya menghinggapi saat meyaksikan persidangan pansus century. Sakit hati yang sebenarnya sangat mudah untuk diakhiri, hanya dengan mematikan televisi, namun mata ini tetap terpaku pada sumber munculnya penyakit hati. Hal ini memberi efek di tengah masyarakat luas dengan kesimpulan yang semakin bulat.

                                        Bank Century

Publik kembali diyakinkan oleh fakta dari Pansus Angket Bank Century tentang adanya tindak kejahatan hukum. Fakta-fakta itulah yang nanti menjadi ujian bagi konsistensi sikap partai-partai dan juga lembaga penegak hukum. Bisakah mereka tetap menjaga konsistensi sikap terhadap skandal Bank Century itu atau malah pada akhirnya takluk oleh rayuan derasnya politik kompromi? Yang menjadi persoalan, akankah drama kasus Bank Century berakhir?

Drama politik Indonesia yang berlarut-larut tampaknya telah menimbulkan kejenuhan publik. Permasalahan internal yang kerap terkesan dibiarkan menggantung telah mengakibatkan Indonesia mengalami banyak kerugian, baik di dalam negeri maupun kancah internasional. Meski kita tahu politik bukan drama. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalil negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles), politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara, politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat, politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Sedangkan, drama itu sendiri adalah satu bentuk karya sastra yang memiliki bagian untuk diperankan oleh aktor. Kosakata ini berasal dari Bahasa Yunani yang berarti "aksi", "perbuatan". Drama bisa diwujudkan dengan berbagai media: di atas panggung, film (gambar-hidup, juga sering disebut movie. Film, secara kolektif, sering disebut 'sinema'. Gambar-hidup adalah bentuk seni, bentuk populer dari hiburan,  dan juga bisnis. Film dihasilkan dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk fantasi dan figur palsu) dengan kamera, dan/atau oleh animasiI, dan atau televisi. Drama juga terkadang dikombinasikan dengan musik dan tarian, sebagaimana sebuah opera (lihat melodrama).  Drama berarti perbuatan, tindakan. Berasal dari bahasa Yunani “draomai” yang berarti berbuat, berlaku, bertindak dan sebagainya. Drama adalah hidup yang dilukiskan dengan gerak. Konflik dari sifat manusia merupakan sumber pokok drama. Dalam bahasa Belanda, drama adalah toneel, yang kemudian oleh PKG Mangkunegara VII dibuat istilah Sandiwara. Secara etimologis : Teater adalah ge dung pertunjukan atau auditorium. Dalam arti luas, teater ialah segala tontonan yang dipertunjukkan di depan orang banyak. Teater bisa juga diartikan sebagai drama, kisah hidup dan kehidupan manusia yang diceritakan di atas pentas dengan media : Percakapan, gerak dan laku didasarkan pada naskah yang tertulis ditunjang oleh dekor, musik, nyanyian, tarian, dan sebagainya. Komposisi diatur tidak hanya bertujuan untuk enak dilihat tetapi juga untuk mewarnai sesuai adegan yang berlangsung; Jelas, tidak ragu‑ragu, meyakinkan, mempunyai pengertian bahwa gerak yang dilakukan jangan setengah‑setengah bahkan jangan sampai berlebihan. Kalau ragu‑ragu terkesan kaku sedangkan kalau berlebihan terkesan over acting. Dimengerti, berarti apa yang kita wujudkan dalam bentuk gerak tidak menyimpang dari hukum gerak dalam kehidupan. Yang dimaksud dengan artikulasi pada teater adalah pengucapan kata melalui mulut agar terdengar dengan baik dan benar serta jelas, sehingga telinga pendengar/penonton dapat mengerti pada kata kata yang diucapkan. Pada pengertian artikulasi ini dapat ditemukan beberapa sebab yang mongakibatkan terjadinya artikulasi yang kurang/tidak benar, yaitu : Cacat artikulasi alam : cacat artikulasi ini dialami oleh orang yang berbicara gagap atau orang yang sulit mengucapkan salah satu konsonon, misalnya ‘r’, dan sebagainya. Artikulasi jelek ini bukan disebabkan karena cacat artikulasi, melainkan terjadi sewaktu waktu. Hal ini sering terjadi pada pengucapan naskah/dialog. Penggunaan kata ‘drama’ hendaknya selalu disertakan pada pembagian jenis/bentuknya agar tidak terjadi kesalahpahaman memaknakan ‘drama’. Teater hakekatya drama juga (drama teater). Ada satu lagi istilah drama yang harus dimuculkan, yaitu drama sastra. Bedanya, drama sastra hanya sampai pada pernaskahan sedangkan drama teater sama dengan drama panggung, lebih banyak berhubungan dengan pementasan. Adapun drama film dan drama radio merupakan cuplikan dari teater (pementasan). Lalu apa sesungguhnya ‘drama’? Drama diartikan sebagai peniruan dari sesuatu yang sesungguhnya. Apapun yang sifatnya peniruan bisa disebut sebagai drama. Tidak heran kalau ada orang mengatakan kehidupan di dunia adalah Drama dari kehidupan yang sesungguhnya (Akhirat). Drama dapat berwujud naskah dan dapat pula berwujud pementasan. Dalam wujud naskah, pihak yang terlibat adalah pengarang dan pembaca. Dalam wujud pementasan, pihak yang terlibat cukup banyak. Sekurang-kurangnya ada pengarang naskah (jika pementasan berdasarkan naskah), kru pementasan (yakni, antara lain, pemain, sutradara, penata musik, dan penata artistik), dan penonton.

Paparan diatas memberi sedikit ilustrasi betapa para pemimpin dan elite-elite politik kita sedang memainkan peran dalam sebuah drama yang penuh dengan adegan politis. Mereka saling berebut menjadi aktor dan sutradara untuk menjadi yang terbaik menurut ukuran mereka sendiri.  namun pertanyaan kembali muncul, yang menjadi persoalan, akankah drama kasus Bank Century berakhir?

Lembaga Penegakan Hukum “KPK”

KPK Lamban tangani Century!!! (catatan kecil : Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah dua kali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai lamban dan tidak serius menangani kasus Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Februari).

                                                KPK

Barangakali, hal ini pula penyebabnya, salah satu muncul inisiatif memboikot Menteri Keuangan adalah ada perasaan ketidakpuasan di ruang publik (sumber : www.suarakarya-online.com, Rabu, 17 Maret 2010). Tak hanya masyarakat, sejumlah anggota DPR-RI pun mulai tak sabar, “kalau  boleh saja digambarkan, barangkali suasana “atmosfir” perasaan wakil rakyat tersebut tidak bedanya pada saat kericuhan berapa waktu lalu oleh akibat ketidakpuasan anggota DPR atas kepemimpinan Ketua DPR Marzukie Ali dalam memimpin rapat Rapat Paripurna DPR mengenai skandal Century. Marzukie Ali dianggap menutup rapat sepihak, hasil pansus oleh Ketua Pansus Idrus Marham "....", sebagian dari mereka akhirnya bangkit dari kursi merangsek mendatangi meja pimpinan”, teristimewa mereka wakil rakyat yang memilih opsi C (FPG, FPDIP, FPKS, FPAN, F Gerindra, dan F Hanura.), bahwa rekomendasi Paripurna Pansus Century lamban ditindak-lanjuti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Sebagaimana, Wakil Ketua DPR dari F-PG Priyo Budi Santoso menegaskan, hasil keputusan dan rekomendasi Rapat Paripurna DPR telah memberikan keputusan politik terhadap kasus Bank Century yang bersifat final. Keputusan tersebut mengikat pihak-pihak yang disebut untuk menindaklanjutinya. DPR akan menggunakan hak menyatakan pendapat apabila institusi penegak hukum tidak menunjukkan respons positif terhadap keputusan dan rekomendasi Rapat Paripurna DPR. Sementara itu, publik yang awam berpendapat bahwa proses penanganan skandal Bank Century sudah terhenti oleh pidato Presiden tempo hari. Mereka berasumsi begitu karena baik KPK, polisi maupun Kejaksaan Agung belum memperlihatkan respons yang signifikan. (sumber : www.suarakarya-online.com, Rabu, 17 Maret 2010). Dalam kaitan itu, pernyataan yang dianggap sebagai ancaman akan adanya pemotongan anggaran KPK dari pihak pemilih opsi kemudian terlontar ke arah KPK. KPK sejauh ini mengatakan, bahwa mereka tidak terikat pada rekomendasi Paripurna pasca-Pansus maupun pidato Presiden.

Namun, sebagian warga masyarakat tetap beranggapan bahwa pernyataan KPK dapat memberi sinyal lain bahwa sikapnya yang tidak langsung menyikapi rekomenasi Paripurna, maupun pernyataannya tentang proses hukum Bank Century, dapat menjadi indikator kurang baik. “Kalau mengatakan dua tahun barulah penanganan Bank Century bisa selesai, koq bisa? Kenapa bukan empat tahun sekalian!” begitu ucap anggota dewan lain menyesalkan ucapan tersebut.

“KPK tidak perlu takut dengan ancaman anggota DPR!”, tiba-tiba Indonesian Corupption Watch (ICW) ikut menyatakan dukungan hari Selasa (16/3/2010) terhadap sikap KPK itu.

KPK tidak perlu takut oleh ancaman apapun, hal tersebut merupakan suatu hal biasa, karena dukungan terhadap KPK dibelakang-Nya adalah rakyat (masyarakat luas). Bahkan, setahun lalu, kalangan pers juga diimbau agar membantu KPK melakukan perlawanan. "Pers harus bantu (KPK) lakukan perlawanan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara di gedung KPK, Jumat (2/10). Menurut Leo, ancaman adalah resiko yang biasa dalam suatu pekerjaan. Apalagi institusi seperti KPK yang memiliki banyak musuh. "Itu resiko tugas. Tapi harus jalan terus, jangan takut, harus terus melawan," seru Wakil Ketua Dewan Pers. Sementara, anggota Dewan Pers lainnya, Bambang Harymurti menambahkan, KPK harus segera melaporkan segala bentuk ancaman yang diterima kepada Kepolisian. Meskipun, ancaman tersebut datang dari seorang oknum polisi. "Kalau benar itu adalah ancaman dari oknum (polisi), maka oknum tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang," katanya. tambahnya. Ia menjelaskan, ancaman untuk KPK ditengarai datang dari kekuatan koruptor yang menginginkan KPK lemah. "Yang berani mengancam itu pasti koruptor atau pendukung koruptor," tutur pimpinan redaksi grup Tempo ini. Sementara itu, beredar kabar bahwa akhir-akhir ini beberapa pegawai KPK mendapat ancaman serius. Bahkan pengacara KPK, Ahmad Rifai mengungkapkan ancaman tersebut tidak datang satu kali. "Saya menerima laporan ada 4 sms ancaman tapi masih kita lihat perkembangan dulu," bebernya. (sumber : www.jakartapress.com, Jumat, 02 /10/2009).

Dukungan ICW pada independensi KPK, dengan saran agar tidak menghiraukan ancaman anggota dewan kepada KPK, sah-sah sajalah. Tetapi, saat delegitimasi masyarakat sedang berlangsung terhadap beberapa nama yang disebut Pansus Century, baik KPK maupun ICW tetaplah menjaga stabilitas emosi masyarakat. Pernyataan normatif senantiasa menjaga rasa keadilan masyarakat.

Meski beberapa tokoh tetap percaya kepada independensi KPK (dan ICW), sikap skeptisisme mutlak perlu hidup di antara pengamat dan masyarakat untuk terus mengingatkan KPK, Polri dan Jaksa Agung, untuk bertindak secara realistis dan menghindari kekecewaan yang meluas di tengah masyarakat.

Ketidakpuasan publik atas penanganan skandal Bank Century praktis menjadi beban DPR dan presiden. Bola sudah di tangan presiden, dan karena itu publik dan DPR menunggu aksi nyata Presiden lewat respons KPK, polisi, dan Kejaksaan Agung. Namun, karena Presiden terkesan pasif, publik pun mulai mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. DPR memahami desakan itu, tapi bagaimanapun DPR harus bijak demi stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Namun, tentu saja DPR punya batas toleransi. Presiden jangan berasumsi bahwa pidato pada Kamis, 4 Maret 2010, itu bisa menambah, mengurangi ataupun mengubah hakikat esensi rekomendasi dan keputusan Rapat Paripurna DPR tentang skandal Bank Century. DPR hanya menerima pidato itu sebagai tanggapan Presiden, tak kurang tak lebih. Dalam pidatonya, Presiden menuturkan bahwa saat Bank Century di-bailout, dia sedang berada di luar negeri. ((sumber : www.suarakarya-online.com, Rabu, 17 Maret 2010).

 Pada posisi sekarang, DPR bisa berbuat lebih dari sekadar mengimbau. Misalnya, kalau proses hukum skandal Bank Century tidak berjalan, DPR bisa saja menyelenggarakan hak menyatakan pendapat “hak menyatakan pendapat, seperti diatur dalam Pasal 182-189 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD”, dan dalam hal ini menurut seorang politikus partai, hak tertinggi DPR, yaitu hak menyatakan pendapat, adalah pilihan. “Jika akhirnya sampai ke sana, artinya harus dimulai lagi dari awal dengan minimal ada 25 anggota Dewan yang menandatangani usulan itu”.

Atau bisa juga kalau proses hukum skandal Bank Century tidak berjalan maka hal bisa memberi wewenang kepada MK memutuskan siapa yang bersalah.

Dengan demikian, tidak ada salah-Nya bagi kita semua merenungkan pada lontaran pertanyaan David Easton dalam mendefinisikan dan menjelaskan secara lengkap tentang apa itu sistem politik. Dalam pandangan sederhana Easton, sistem politik itu terdiri atas input, proses, dan output yang di dalam proses alokasi nilai output berupa kebijakan. Ia menambahkan bahwa output dari sistem politik itu akan menjadi feedback yang melahirkan dua kemungkinan. Yaitu, dukungan politik yang akan menghasilkan kestabilan dan tuntutan yang bakal menimbulkan tekanan politik. Pertanyaan di atas yang kemudian menjadi kegundahan-Nya, mengapa pemerintahan masih bisa bertahan meskipun setiap kebijakannya menghasilkan tekanan politik. Jawaban terhadap pertanyaan itu akhirnya menjadi tesis yang sangat penting dalam menganalisis sistem politik, khususnya politik di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sistem politik bisa berjalan secara stabil (baca: tidak ada tekanan) jika penguasa mampu mendesain fungsi input (feedback) menjadi dukungan bagi sistem. Kemudian, ia menyebutkan, ada tiga upaya yang bisa dilakukan untuk mengoptimalkan dukungan bagi sistem. Yaitu, memperkuat atau membangun rezim, mengoptimalkan kemampuan sosialisasi dan komunikasi politik, serta melakukan politisasi terhadap isu.


Tag: JJ Amstrong Sembiring

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Komentar:

ananta 0 0
em kap edi enggo sempat kundul bas pemerintahan e mpal. ^_^.

la lit si tahan man godaan sen e.

Silahkan login untuk memberikan pendapat