Refleksi Hukum: Menyoal Penangkapan dan Penahanan Susno, Apakah Ini Fenomena Hukum? 0
Selasa, 1 Jun '10 11:55
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Mendung kelabu, hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan eks Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Hakim Ketua Haswandi yang menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Susno Duadji di PN Jakarta Selatan dalam putusannya, “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya”. Hakim tersebut menyebutkan kalau penangkapan Susno pada 10 Mei lalu dan penahanannya, pada 11 Mei 2010, sah menurut hukum.
Sebagaimana dilansir situs detik.com, permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Susno Duadji ditolak seluruhnya oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Hakim Tunggal Haswandi, penangkapan dan penahanan Susno dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Demikian pernyataan Haswandi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010). Menurut pengadilan, kata Haswandi, penangkapan terhadap pemohon (Susno) tidak hanya didasarkan pada laporan polisi dan keterangan saksi dan juga ahli. Tetapi juga berdasarkan alat bukti surat tanda nomor kendaraan milik Sjahril Djohan dan rekening koran milik Haposan Hutagalung. “Dengan demikian, telah melebihi batas minimal dari bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHAP,” ujar Haswandi. Haswandi mengatakan, penangkapan terhadap pemohon dengan surat perintah nomor SP.Kap/16/V/2010/PidkorWCC
adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, lanjutnya, petitum pemohon dinyatakan ditolak. Sedangkan terkait penahanan Susno, Haswan menjelaskan, penahanan tersebut telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Syarat obyektif sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf (b) KUHAP, disebutkan penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Dikatakan Haswandi, Susno dijerat pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (h) jo pasal 12 huruf (b) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk pasal 12 huruf (h) dan 12 huruf (b), itu ancamannya pidana penjara seumur hidup paling lama atau paling singkat penjara 4 tahun,” jelasnya. Sedangkan syarat subyektif, berkaitan dengan pemeriksaan pemohon dalam kasus Arwana sebagai saksi ternyata pemohon tidak datang. Ketidakhadiran pemohon, secara subyektif dapat menjadi alasan untuk melakukan penahanan. “Karena ketidakhadiran dapat diindikasikan akan menghilangkan barang bukti,” ucapnya. “Pengadilan berpendapat penahanan pemohon dengan surat perintah nomor SP.Han/12/V/2010/PidkorWCC adalah sah menurut hukum,” tegas Haswandi. (sumber : www.detiknews.com, Senin, 31/05/2010).
Lebih Arif Tidak Dengan Kaca Mata Kuda
Pupus! Sebelumnya banyak kalangan berpandangan, bahwa penangkapan dan penahanan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji telah dilakukan dengan tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat. Sebagaimana hal itu juga dikatakan kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, ketika mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 12/5). (Sumber : www.rakyatmerdeka.co.id, Rabu, 12 Mei 2010).
Apa alasan Polri sehingga harus menahan mantan Kabareskrim tersebut? “Kenapa harus ditahan? Alasannya, karena penyidik khawatirkan jika tidak ditahan akan menyulitkan penyidikan,” ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (11/5/2010). (sumber : www.detiknews.com, Selasa, 11/05/2010).
Saya jadi teringat kembali dan pernah membaca sebuah tulisan seorang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, dimana beliau pernah mengulas, fenomena hukum yang berlangsung di republik ini memang terkesan menunjukkan adanya ‘tren’ untuk sedemikian mudah menahan seorang tersangka atau terdakwa. Seolah-olah penahanan itu merupakan sesuatu ‘keharusan’ dalam suatu proses hukum pidana, padahal secara yuridis sama sekali tidak demikian.
Layak diketahui bahwa HIR (Kitab Hukum Acara warisan Hindia Belanda) sudah digantikan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang kelahirannya dilatarbelakangi prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam Declaration Universal of Human Right. Tetapi, sebagian aparat hukum masih ada yang menerapkan paradigma lama (HIR) dalam penerapan pasal-pasal dalam KUHAP. Misalnya tentang penahanan. Hal itu dilakukan dengan melanggar sama sekali filosofi penahanan yang berbeda dengan filosofi pemidanaan, karena berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Asas itu menyebutkan, orang yang belum dinyatakan bersalah dengan suatu putusan yang telah in kracht (memiliki kekuatan hukum yang pasti) tidak boleh dipidana.
Pemberlakuan asas the presumption of innocence (praduga tidak bersalah), yang sekaligus merupakan salah satu HAM, secara tegas tertera di dalam Pasal 11 Declaration Universal of Human Rights, dan Pasal 18 butir (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Penahanan bukan suatu upaya yang wajib harus dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, melainkan hanya upaya yang digunakan demi kelancaran proses hukum (berdasarkan KUHAP). Yaitu agar tersangka/terdakwa tidak melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti (bedakan barang bukti dengan alat bukti), dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Berbeda dengan pemidanaan, setelah putusan in kracht, pengadilan lalu memerintahkan eksekusi, dan terpidana harus menjalaninya. Meskipun yang bersangkutan melakukan upaya peninjauan kembali, karena peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa, eksekusi tidak akan terhenti.
Diskresi Penahanan
Pasal penahanan dalam KUHAP khususnya pasal 21 ayat (1) yang berbunyi: “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”. Hingga saat ini masih menimbulkan argumentasi dari berbagai kalangan.
Kenyataan yang terjadi, pasal ini menjadi senjata ampuh dari aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan dengan alasan seperti diatas yaitu dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Aparat diberikan kebebasan untuk menilai apakah tersangka/terdakwa dikategorikan sebagai yang “mengkhawatirkan” sehingga diambil keputusan melakukan penahanan lanjutan.
Yang menjadi persoalan disini adalah diskskresi penahanan oleh aparat penegak hukum yang terlalu berlebihan sehingga tidak jarang orang yang berduit bisa menikmati tahanan diluar/rumah sedangkan yang tidak berduit akan menikmati masa tahanan dalam rutan.
Tidak jarang juga terjadi, senjata ampuh ini sebagai sarana “pemerasan” bagi tersangka/terdakwa agar membayar dengan jumlah tertentu agar kategory “mengkhawatirkan” bisa lebih diperingan. Senjata ini juga semakin menjadi momok yang menakutkan bagi tersangka/terdakwa untuk melakukan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan.
Bagi masyarakat praktek main tahan inilah yang dirasakan sangat menonjol, sehingga telah mengaburkan “demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan dan atas dasar bukti permulaan yang cukup” pelaku kejahatan harus ditahan. Sehingga akhirnya upaya paksa itu telah beralih menjadi ajang tawar-menawar dalam rangka “dagang sapi”.
Praktek main tahan inilah yang akhirnya menimbulakan kesan penahanan tujuannya untuk minta duit, penegak hukum bagaikan pisau bermata dua, penahanan lebih bersifat pelaksaan hukuman (menimpakan derita kepada pelaku) ketimbang demi kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sebagaimana diamanat pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Lebih sangat menarik untuk direspon sekarang ini! Berapa tahun lalu, pernyataan dan imbauan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Andi Mattalatta yang ringkasnya, agar penegak hukum tidak menggampangkan menahan tersangka atau terdakwa. Alasannya, fasilitas tempat penahanan tidak mampu menampung karena keterbatasan sel tahanan yang tersedia. Dari perspektif HAM, menahan seseorang dengan fasilitas tempat penahanan yang sudah membludak dan tidak manusiawi jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, imbauan Menkum HAM itu perlu didukung penuh oleh seluruh aktivis dan pemerhati HAM.
Rasionalitas Hukum
Kemungkinan bisa terjadi, jika kekuasaan penegakan hukum tidak dibarengi kapasitas intelektual memadai aparatnya, maka atas nama hukum, kekuasaan cenderung disalahgunakan. (sumber : Kompas, 31 Oktober 2009). Saat ini Polri sedang mempertontonkan kekuasaan dan bertangan besi menyusul penahanan terhadap Susno Duadji. Situasi semacam ini amat tidak menguntungkan bagi Polri dalam menjunjung tinggi semboyan polisi modern, melayani dan menjaga.
Di mana pun di dunia, sifat dan karakter dasar instrumen hukum acara pidana sedikit-banyak mengekang hak asasi manusia. Seseorang yang ditangkap, ditahan, digeledah, dan disita belum tentu bersalah. Karena itu, pelaksanaan hukum acara pidana harus berdasar prinsip kehati-hatian sehingga aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga.
Hak dan kewenangan yang melekat pada aparat hukum sesuai KUHAP tidak boleh ditafsirkan selain apa yang tertulis. Kalaupun dilakukan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam hukum acara pidana, penafsiran itu harus dilakukan secara restriktif. Menjadi pertanyaan, Apakah penahanan terhadap Susno memiliki alasan hukum yang kuat?
Jawaban atas pertanyaan itu akan jelas dengan merujuk syarat penahanan sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Berdasar Pasal 21 KUHAP yang terdiri dari empat ayat, secara implisit ada tiga syarat penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Tiga syarat itu adalah syarat subyektif (Pasal 21 Ayat 1), syarat kelengkapan formal (Pasal 21 Ayat 2 dan Ayat 3), dan syarat obyektif penahanan (Pasal 21 Ayat 4). Ihwal syarat kelengkapan formal dan syarat obyektif tidak akan diulas dalam tulisan ini karena ukurannya jelas dan pasti.
Syarat kelengkapan formal berarti surat perintah penahanan harus mencantumkan identitas, menyebut alasan penahanan, dan uraian singkat perkara yang disangkakan dengan memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga.
Sementara syarat obyektif adalah penahanan dilakukan jika suatu tindak pidana diancam lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP. Sementara syarat subyektif penahanan yang diulas dalam tulisan ini adalah syarat yang amat rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan karena hanya berdasar pandangan subyektif pribadi aparat hukum.
Syarat subyektif penahanan berdasar Pasal 21 Ayat 1 KUHAP adalah jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Bagaimana menakar syarat subyektif penahanan tentu tidak terlepas dari kasus yang dihadapi.
Dalam kasus Susno Duadji, Markas Besar Kepolisian RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji sebagai tersangka, setelah sebelumnya Susno dipanggil ke Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). “Pemeriksaan berakhir sebelum pukul 17.00 WIB. Setelah penyidik melakukan evaluasi terhadap keterangan saksi terdahulu maupun hasil pemeriksaan terhadap Susno, penyidik meningkatkan status Susno menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/05). Edward mengatakan penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan. “Kami masih punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa sampai nanti diputuskan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan,” tambah dia. Menurut Edward, Susno ditahan karena diindikasikan melakukan tindak pidana yaitu penyuapan dan penerimaan suap terkait mafia hukum kasus Arwana. “Atas tindak pidana ini terhadap Susno penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk dikenakan status sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” tambahnya. Namun, Edward enggan mengungkapkan alat bukti yang dimaksud. “Kami belum bisa sampaikan karena menyangkut kepentingan penyidikan,” imbuhnya. (sumber : www.tempointeraktif.com, Senin, 10 Mei 2010).
Jika dilihat dalam keterangan tersebut, berarti, Polri memiliki bukti yang cukup. Namun demikian, dalam hal Syarat Subyektif tersebut. Jika dikaitkan dengan kekhawatiran Polri sebagai syarat subyektif penahanan dapat diukur sebagai berikut:
Pertama, jika tersangka Susno dikhawatirkan akan melarikan diri, bukankah selama ini tersangka menunjukkan sikap yang amat kooperatif dengan melakukan wajib lapor sebagaimana disyaratkan. Selain itu, setiap kali dibutuhkan keterangannya, tersangka siap menghadap sewaktu-waktu ke Mabes Polri. Dengan demikian, kekhawatiran ini tidak terbukti secara faktual.
Kedua, jika Polri menganggap tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, kekhawatiran ini justru kontradiktif dengan pernyataan Mabes Polri bahwa Polri telah memiliki bukti cukup dan bukankah Polri mempunyai kewenangan untuk menyita barang bukti itu jika masih ada pada tangan tersangka. Barang bukti apa yang akan dirusak atau dihilangkan? Tegasnya, kekhawatiran atas hal ini terkesan mengada-ada.
Ketiga, adanya anggapan tersangka akan mengulangi tindak pidana. Bukankah, saat ini status tersangka perwira tinggi non-job, lalu kewenangan apa lagi yang akan ia salah gunakan sebagai indikasi mengulangi tindak pidana atau adakah indikasi ia akan melakukan perbuatan selama proses ini berlangsung?
Tag: JJ Amstrong Sembiring
Pantau
Terkait:
-
Pengacara Hitam Perusak Dan Genit
Sabtu, 15 Mei '10 04:26 -
Kinerja KPK Patut Diacungi Jempol : Penegak Hukum Memberantas Oknum Penegak Hukum
Jumat, 2 Apr '10 06:13 -
Radio FM Memutarkan Lagu Bintang Kecil Saat Penayangan Film Star Wars Di Trunojoyo
Senin, 29 Mar '10 09:56

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat