Tes Seleksi Masuk SD Merupakan Pelanggaran! 19
Rabu, 16 Jun '10 10:46
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Berita lama, tapi faktanya di lapangan banyak sekolah yang masih mempraktekkannya. Banyak orang tua yang tidak tahu dan pasrah saja ketika anaknya tidak bisa masuk SD lantaran belum lulus tes calistung. Tolong informasi ini disebarkan kemasyarakat luas, agar anak-anak itu punya peluang untuk sekolah, dan sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi.
Jumat, 11 Juni 2010, 19:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto, menegaskan bahwa calon siswa SD dan SMP tidak boleh ditolak dalam penerimaan siswa baru. Pasalnya, di jenjang pendidikan tersebut masih merupakan hak belajar sembilan tahun. “Saya dua tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indoensia, kriteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
Pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog. Dan pendidikan di TK itu tempat menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya, tempat bermain,” papar Suyanto saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (11/6).
Terhadap praktik tes dalam seleksi calistung yang dilakukan sekolah untuk penerimaan siswa SD, Suyanto menuturkan para orangtua harus berani mengadukan ke dinas pendidikan bahwa itu pelanggaran. “Memang pelanggaran dalam penerimaan siswa baru paling banyak di SD. Terutama SD di kota yang favorit namun kuotanya terbatas ,” ucapnya. Kalau penerimaan siswa SD pada dasarnya seleksi umur, maka untuk penerimaan siswa SMP, lanjut Suyanto, berdasarkan nilai NEM.
Namun, dia menegaskan peraturan untuk SMP lebih tegas lagi, lulusan SD yang mau masuk ke SMP wajib diterima atau tidak boleh ditolak karena masih dalam hak belajar sembilan tahun. Oleh karena itu, jika kuota sekolah terbatas, pihak sekolah wajib melaporkan ke dinas pendidikan ada calon siswa yang belum mendapat SMP. “Itu tanggung jawab sekolah untuk melaporkan ke dinas pendidikan kalau ada siswa yang belum tertampung, untuk selanjutnya dinas wajib menampung ke SMP lain yang masih terdapat kuotanya,” tegas Suyanto.
Dibawah ini, adalah dokumen dari Kemendiknas yang menyatakan pelarangan itu, melalui surat edaran Nomor: 1839/C.C2/TU/2009:
* Gambar: Arjun Kartha via http://www.sxc.hu/photo/642559
Tag: PSB, Sekolah SD, Calistung
Pantau
Terkait:
-
[copas] Monitoring dan Pos Pengaduan PSB/PPDB 2010-2011
Selasa, 29 Jun '10 07:29
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Klanjabrik: Penting
-
Wirawan Winarto: Bagus
-
le renard: Penting

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Di luar itu, karena Bapak menyinggung soal sekolah favorit, ini pikiran saya:
Sekolah favorit itu tidak boleh diurusi negara, karena negara hanya mengurus yang umum/publik. Sekolah adalah layanan publik, sehingga tidak boleh ada diskriminasi soal favorit non-favorit. Kalau swasta mau bikin, silakan, dengan harga yang juga terserah.
Negara harus menjamin anak-anak masuk sekolah, karena itu Wajib Belajar. Negara wajib menjamin kualitas minimum sekolah publik merata, dan layak. Bukan asal ada sekolahan.
Dengan logika itu, maka sekolah favorit yang biasanya Mahal, silakan membuat persyaratan soal harga dan lain-lain. Saya yakin peminatnya adalah orang yang punya uang banyak. Sama seperti pilihan menyekolahkan anak ke luar negeri, kalau punya uang, ya silakan saja.
Sekolah publik, tidak boleh membuat diskriminasi. Karena itu pula saya tidak setuju konsep RSBI, ketika itu mengintervensi sekolah publik. Sekolah publik harus inklusif, bukannya malah eksklusif. Perjuangan pemerintah harusnya mengusahakan kualitas pendidikan yang merata, karena ada standar layanan publik mengenai sekolah yang harus dipenuhi, secara nasional, tanpa kecuali.
Salam kompak juga
lalu jika kuota di SD favorit memang benar-benar terbatas, bagaimana solusinya?
Hallo Mas Prajnamu..... mohon tidak berpikir " seharusnya " tetapi " kenyataannya "
Nah kalau suatu SD Negeri pendaftar yang memenuhi syarat umur melimpah... tolong jelaskan bagaimana cara sekolah itu untuk menjaring siswa yang berbakat / pandai.
bolehkan dengan tes psikologi atau semacamnya.... ?
Ayo mas kita ramaikan Publikana ini.....
Heuheuheu... Coba kita gunakan akal sehat saja, bicara soal keadilan bagi anak. "Apakah anak yang nilai tes psikologisnya lebih baik, LEBIH BERHAK masuk sekolah?"
Kalau kebanjiran peminat, sekolah itu WAJIB berkordinasi dengan panitia PPDB Kota/Kabupaten, untuk menyalurkan si anak, agar tetap sekolah. Prinsip yg harus digunakan adalah objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Prinsip lain yang haru diingat, Anak yang usianya cukup, WAJIB Diterima.
Di Bandung, ada sistem kluster yang mencoba mengatasi persoalan itu. Pendaftaran calon peserta didik diberlakukan dengan sistem kluster,
1. Untuk kluster I,II,III calon peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan sekolah pada masing-masing kluster.
2. Untuk kluster IV calon peserta didik dapat memilih satu pilihan sekolah pada kluster yang sama.
Cara ini sedang dipraktekkan di Kota Bandung. Belum sempurna, tetapi ada upaya pemerataan kesempatan dan dampaknya menuntut pemerataan kualitas setiap sekolah.
Contoh lain, dari Depok: http://www.depok.…k-tahun-2010
Disitu memang tertulis, kalau kelebihan kuota boleh melakukan seleksi. TIdak ada penjelasan mengenai bagaimana proses seleksinya. Disinilah letak tanggungjawab moral pengelola sekolah, bisakah berlaku adil? Mampukah menegakkan prinsip-prinsip yang sudah diatur?
Pernyataan Anda:
"bagaimana cara sekolah itu untuk menjaring siswa yang berbakat / pandai."
Dengan segala hormat pak, menurut saya pernyataan itu absurd
Sekolah itu bukan Pabrik/perusahaan yang ingin merekrut karyawan cerdas dan terampil. Tugas sekolah, seperti yang diamanatkan negara adalah, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.
Karena itu, sekali lagi saya ulangi. Saya tidak mendukung eksklusifitas sekolah, favorit, dsb itu. Semua sekolah publik HARUS sama. Kalau belum, menjadi TUGAS UTAMA pemerintah untuk mewujudkan itu. Saya kira perangkat sekolah, Guru beserta jajarannnya yang berstatus PNS punya sedikit alasan mengeluh. Gaji sudah dinaikkan, saatnya menunjukkan bahwa gaji mereka pantas naik.
Malu dong sama guru honorer yang banting tulang dengan gaji tak jelas.
Begini lho mas Prajnamu....maksud saya bagaimana cara sekolah dengan tempat terbatas tapi jumlah pendaftar berlebih agar dapat menjaring calon siswa dengan IQ setinggi mungkin... sesudah itu sisanya barulah dsalurkan kesekolah lain. Salam kompak selalu......
Logika Anda masih sama, pak
Dimana-mana pak, kalau orang sakitnya parah, ia akan masuk ke ICU, Intensive Care Unit. Ia akan mendapat pengawasan 24 jam, dengan segala perlengkapan untuk menjamin ia keluar dari situasi kritisnya.
Kebodohan, adalah situasi kritis. Kebodohan bukan kutukan, inilah yang harus diperangi. Maka anak-anak yang dianggap "bodoh" seharusnya mendapat perlakuan sedikit berbeda, agar ia bisa mensejajarkan dirinya dengan manusia lain di dunia ini. Bukannya "dibuang" bahkan dimarjinalkan.
Logika yang sama, yang akan memilih mengeluarkan anak "bandel", karena dianggap tidak bermoral, nakal, dan mengganggu. Sekolah tidak mau repot, cuma mau ngasah diamond untuk menghasilkan diamond.
Saya akan lebih angkat topi bagi mereka yang mampu mengasah Garbage menjadi Diamond. Garbage in, diamond out. Itu istimewa. Kalau Diamond in, diamond out, itu sih tidak mengherankan.
Salam kompak juga
Weleh. Ok deh kalau saya dianggap normatif. Saya sendiri tidak suka entertaining problem. Lebih baik, cari solusinya untuk masa depan. Apa yang terjadi saat ini tidak ideal, dan itu harus diperbaiki, bukan untuk dimaklumi.
"Lalu bagaimana ketika beberapa siswa ada yang IQ rendah... apakah tidak dinaikkan"
Kalau Anda adalah kepala sekolah, dan berpikir hanya untuk menyelamatkan kredibilitas sekolah, apakah yg akan Anda lakukan?
Kalau ada siswa tidak naik, sekolah harus dievaluasi. Evaluasi Diri Sekolah jalankan, jangan menyalahkan siswa.
Mungkin Anda peru baca artikel saya di sini: http://pendidikan…tivitas.html
dan yang ini:
http://pendidikan…an-kita.html
Saya dosen, mengajar mahasiswa. Saya tahu tanggungjawab saya, bukan meluluskan mahasiswa, tapi membuat mereka pintar. Kalau dari awal saya tahu ada yang lemah, maka perhatian lebih banyak dicurahkan kepada mereka.
http://samoja.wordpress.com/
Jadi, kalau mau sharing metodologi, silakan. Saya sangat siap.
Saya adalah salah seorang orang tua yang anaknya di tolak mendaftar di SDN dengan alasan umur anak saya belum lebih dari 6,5 th,( anak saya berumur 6,2 th) padahal dalam surat edaran diatas kreteria calon anak didik adalah sekurang2nya 6 th dan dalam surat edaran tersebut juga diprioritaskan dari lingkungan sekitar (padahal rumah saya justru pas disebelah SDN tersebut). saya mendengar informasi banyak calon siswa yang justru dibawah umur anak saya dapat diterima pendaftaranya berdasarkan titipan guru dan komite sekolah. Saya betul2 frustasi apabila anak saya tidak dapat bersekolah di SDN tersebut karena anak saya sudah mengikuti playgroup & TK sejak usia 3 tahun dan apabila saya masukan ke TK lagi kemungkinan dia akan jenuh dan kalau untuk sekolah SDN lain jaraknya 2 km dari rumah saya yg tentunya akan sangat merepotkan dalam penjemputan dan pengantarannya. Saya mohon pencerahan dari Mas Prajnamu apa yang harus saya lakukan dan tindakan apa yang saya bisa lakukan atas diskriminasi ini ?
Terima Kasih
Handra ( Pekanbaru )
Sayang sekali dii Pekanbaru belum ada data tempat pengaduan untuk kasus PSB/PPDB seperti yang saya posting di artikel berikut: http://publikana.…10-2011.html
Langkah yang bisa diambil antara lain, Bapak bisa mengadukan langsung ke Dinas Pendidikan setempat, disertai bukti-bukti yang konkrit. Misalnya, daftar penerimaan yang memuat nama anak-anak yang belum cukup umur tersebut.
Kalau informasi mengenai siapa yang diloloskan tidak disediakan, Bapak punya hak untuk menuntut informasi tersebut dari sekolah. Informasi tersebut adalah domain publik, sehingga Bapak punya hak mengajukan permohonan informasi. Ini sudah diatur dalam UU KIP, yang mekanismenya sudah saya posting di sini: http://publikana.…-publik.html
Semoga membantu.
Terima kasih banyak atas pencerahan yang telah diberikan kepada kami. Saya akan laksanakan langakh2 yang bapak anjurkan dan saya juga akan susun kronologisnya untuk nanti diposting di "Laporan :".
Saya mengucapakan banyak terima kasih atas pencerahan yang mas berikan sebelumnya dimana akhirnya anak saya dapat mendaftar setelah saya berdebat dengan panitia penerimaan siswa baru dengan dasar Surat Edaran 1839/C.C2/TU/2009 dan “ sedikit “ mengancam akan mempermasalahkan kasus ini ke dinas dan rentetannya sampai menjadi masalah nasional ( dgn mencontohkan kasus prita Mulyasari ..hahahaha.... ternyata mereka takut juga nanti jadi terkenal). Mereka beralasan bahwa keputusan untuk membatasi umur min 6,5th tersebut berdasarkan rapat dengan komite sekolah dan keterbatasan formulir dari dinas yang tidak sebanding dengan permintaan yang tinggi. Saya meihat masalah ini terjadi hampir diseluruh SDN di pekanbaru ( Khususnya Pekanbaru Kota ) Saya berharap hal ini tidak lagi terjadi di kemudian hari dan oleh sebab itu saya tetap akan melaporkan ke Dinas Pendidikan Pekanbaru dan akan menulis di Media Mass a lokal untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan Pekanbaru.
Kami berharap Mas Prajnamu tidak bosan2 menulis artikel2 yang bermutu dan selalu dapat memberikan pencerahan kepada kami.
Rgds
Handra
Saya ikut senang, akhirnya anak bapak bisa mendaftar. Saya juga tertarik dengan fakta di Pekanbaru, seperti yang Bapak sebutkan:
"Mereka beralasan bahwa keputusan untuk membatasi umur min 6,5th tersebut berdasarkan rapat dengan komite sekolah dan keterbatasan formulir dari dinas yang tidak sebanding dengan permintaan yang tinggi. Saya meihat masalah ini terjadi hampir diseluruh SDN di pekanbaru (Khususnya Pekanbaru Kota)"
Dalam perencanaan pengembangan sekolah, informasi seperti ini sangat penting untuk dijadikan bahan dalam ajuan rencana pembangunan selanjutnya. Saya kira Dinas Kota/Kab sudah harus mengajukan pembangunan sekolah baru, atau memperbesar kapasitas sekolah yang ada.
Usul saya, bapak bisa mengulas betapa kapasitas sekolah di Pekanbaru sudah tidak mampu menampung anak-anak usia sekolah, sehingga diperlukan upaya yang serius supaya di tahun depan tidak terjadi lagi. Mengenai koputusan komite sekolah itu, saya pikir mereka mungkin tidak punya pilihan lain selain mengubah persyaratan.
Seandainya saja pihak sekolah mempublikasikan alasan-alasan itu jauh hari sebelum masa PPDB, mungkin Orang tua juga akan siap dengan antisipasinya. Kasihan orang tua kalau informasi penting seperti itu tidak diketahui, dan akhirnya kepepet waktu sehingga kehilangan banyak pilihan.
Memang aneh tapi nyata, bahwa data statistik tentang pertumbuhan usia sekolah dari tahun ke tahun tidak terpantau oleh Dinas Pendidikan. Ini sering terjadi di beberapa kota/kab lain juga.
Sekali lagi, informasi memang sangat penting dan tidak bisa diremehkan
Salam!
Silahkan login untuk memberikan pendapat