Depkominfo Akan Mencabut 15 Penyelenggara Multimedia 0
Senin, 12 Jul '10 17:34
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Depkominfo dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengancam akan segera mencabut izin belasan penyedia jasa multimedia. Hal itu disebabkan karena mereka tak segera menjawab surat teguran ketiga yang disampaikan Kemkominfo.
Biasanya surat teguran pemerintah selalu direspon dengan cepat, oleh perusahaan-perusahaan yang memperoleh peringatan, tetapi kali ini mereka benar-benar bandel karena sampai tiga kali diberi surat peringatan.
Pencabutan izin dapat dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel), menyatakan pada tanggal 1 Juli 2010 lalu, telah mengirimkan surat peringatan yang ketiga kalinya kepada sejumlah penyelenggara jasa multimedia yang belum memberikan laporan penyelenggaraan 2009 kepada Ditjen Postel.
Surat teguran itu berisikan, kelima belas perusahaan tersebut, harus secara rutin menyampaikan laporan penyelenggaraanya sebagaimana yang tertuang dalam ijin penyelenggaraan yang dimiliki masing-masing perusahaan, yakni 12 Perusahaan Penyelenggara Jasa Akses Internet, 1 Perusahaan Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik serta 2 perusahaan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet.
Berikut ini kelima belas perusahaan tersebut adalah :Penyelenggara Jasa Akses Internet (Nama Penyelenggara, No.Surat Teguran, Tanggal) sebagai berikut:
PT. Alucio (276A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Bugs Group (277A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Elektrindo Data Nusantara (278A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PT. Gerbang Data Lintas Benua (279A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Internux (280A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Khasanah Timur Indonesia (281A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Panca Dewata Utama (282A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Pika Media Komunika (283A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Satata Neka Tama (284 A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PD. Sarana Pembangunan Siak (285A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PT. Thamrin Telekomunikasi Network (286A/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; PT. Ramaduta Teltaka (288A/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010.
Penyelenggara Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik adalah :PT. Khasanah Timur Indonesia (289C/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010; Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet adalah : PT. Digital Satellite Indonesia (291B/DJPT.3/Kominfo/7/2010)1 Juli 2010; PT. Satata Neka Tama (292B/DJPT.3/Kominfo/7/2010) 1 Juli 2010.
Terhitung sampai dengan tanggal 1 Juli 2010 tersebut belum juga ada yang menyampaikan kewajiban yang dimaksud, sehingga terpaksa harus dikirimkan surat peringatan yang ketiga. Dalam lima belas hari kerja sejak tanggal 1 Juli 2010 tersebut atau paling lambat tanggal 21 Juli 2010, kelima belas penyelenggara tersebut diminta untuk menyampaikan kewajibannya, setelah itu siap-siap saja izin mereka akan segera dicabut setelah melalui tahap verifikasi.
Tag: internet, facebook, Tifatul Sembiring, Depkominfo, rachmad yuliadi nasir, tolak rpm konten, interkoneksi internet, jasa internet, dirjen postel
Pantau
Terkait:
-
Situs Porno Resmi di Blokir
Kamis, 12 Agu '10 10:46 -
Menkominfo (Menteri Kontroversi dan Miskomunikasi)
Kamis, 18 Feb '10 21:18 -
Tanggapan APJII Terhadap Polemik RPM Konten
Rabu, 17 Feb '10 21:30
Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat