Guru, Sekolah, dan Komite Sekolah Dilarang Jual Buku! 0

Rabu, 21 Jul '10 13:28

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Istri saya bekerja di toko buku, dan ia cerita beberapa hal unik seputar pelanggannya yang belakangan ini didominasi ibu-ibu atau para orang tua murid. Ada yang minta barcodenya dihilangkan dengan alasan takut ketauan sekolah, ada yang bingung dengan judul persis buku yang dicari, karena sekolah hanya memberi info penerbitnya, hingga permintaan untuk menyediakan buku dari penerbit tertentu yang memang tak bisa didapat di toko buku.

Saya jadi ingat, bahwa ada peraturan yang melarang penjualan buku di sekolah, terutama melalui perangkat sekolah, baik guru, tata usaha, komite sekolah, dll. Dan benar, ternyata peraturan berbentuk Permen (peraturan menteri) itu memang ada. Dituangkan dalam Permen Diknas RI No. 11/2005 tentang Buku Teks Pelajaran. Khususnya Pasal 9, “Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik”.

Kebijakan ini memang sudah dibahas sejak lama, seperti yang telah ditulis Kompas.com dalam artikel tahun 2008, yang berjudul Guru Dilarang Dagang Buku. Waktu itu Menterinya masih Bambang Sudibyo. Berikut kutipannya:

Murid dari keluarga mampu, ujar Dodi, dianjurkan memiliki buku teks dengan cara membeli langsung dari pengecer. Sementara itu, guru dilarang berdagang buku kepada murid-muridnya. Untuk siswa miskin, sekolah wajib menyediakan buku teks pelajaran dalam jumlah cukup di perpustakaan untuk siswa miskin.

Terkait dengan upaya Pemerintah membantu siswa agar bisa memperoleh buku-buku pelajaran dengan harga terjangkau, Depdiknas membeli hak kopi buku, mengizinkan siapa saja untuk menggandakannya, menerbitkannya, atau memperdagangkannya dengan harga murah. "Pada 2007 lalu, telah dibeli 37 jilid buku teks pelajaran dan untuk tahun 2008, direncanakan lebih dari 250 jilid buku akan dibeli.

Tidak tahu dengan fakta lain di lapangan, tapi dari cerita istri saya itu, saya menduga praktek penjualan buku masih berlangsung. Permintaan orang tua murid dari sebuah SD terkemuka di Bandung, yang tidak menemukkan buku yang diminta sekolah di toko buku, mengindikasikan hal ini. Ketika saya pertanyakan, kenapa toko buku istri saya tidak menyediakan buku tersebut, menurutnya pihak penerbit memang tidak menyediakan untuk toko buku. Seandainya adapun, mereka menawarkan mekanisme jual tunai, sehingga banyak toko buku lain pun akan merasa keberatan.

Permen No. 11/2005 tersebut di atas, juga dengan tegas akan menindak oknum sekolah yang berkolusi menjual buku ajar kepada murid, dan oknum sekolah maupun penerbit dapat ditindak oleh yang berwajib. Khusus penerbit yang melaggar permen No. 11/2005, akan diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin penilaian oleh menteri (Pasal 12 ; 2).

Karena itu, adanya peraturan pemerintah mengenai larangan ini harus tersosialisasikan ke semua kelompok masyarakat agar penerbit/sekolah nakal yang masih berkolusi bisa ditindak secara tegas, begitupula masalah buku ajar gratis yang tidak diperjualbelikan juga dapat dijaga agar tidak ada lagi manipulasi. Anda orang tua, adakah pengalaman yang sama? Silakan laporkan ke Angelina Sondakh Anggota Komisi X DPR RI yang meliputi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan di nomor (021) 3518152 Fax (021) 3518039.


Tag: Buku Sekolah, Dilarang Jual Buku

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat