Pemilu Masih Kotor 0

Senin, 9 Agu '10 20:16

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Negara Indonesia sudah beberapa kali mengadakan pemilihan umum atau Pemilu sejak tahun 1955, untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta. Pada bagian lain ada juga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang banyak terjadi masalah disana-sini.

Adanya sejumlah teror, money politic, ribut antar para pendukung calon kepala daerah serta ribut-ribut antar partai politik. kita ketahui yang namanya Pemilu atau Pemilihan Umum “UMUM” itu selalu kotor seperti jalan umum, toilet umum, dll.

Kedepan perlu pembenahan disegala sektor untuk kebaikan penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama “pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pasca kemenangan para kandidat, seterusnya yang kalah terus menggungat hingga ke Mahkamah Konstitusi. Menjelang peringatan 7 tahun MK, ditengah persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah (PHPU.D) yang dilakukan secara speedy trial. Oleh karena itu MK harus berjibaku menyelesaikan perkara PHPU.D dalam waktu 14 hari kerja.

Berdasarkan data per 29 Juli 2010 selama tahun 2010 Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 120 perkara PHDU daerah dengan yang sudah diputuskan sebanyak 76 perkara. Rincian hasil putusan tersebut yaitu 7 perkara dikabulkan, 40 perkara di tolak, 26 perkara tidak dapat di terima dan 3 perkara di tarik kembali, sejauh ini masih ada 44 perkara yang masih dalam proses persidangan.

Seharusnya yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan tim sukses yang benar-benar hebat untuk memenangkan pertarungan, bukan ribut-ribut di MK karena dari 76 perkara hanya 7 perkara yang dikabulkan.


Tag: DPR, Pemilu, MPR, mahkamah konstitusi, pilkada, rachmad yuliadi nasir, money politic

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat