Momentum Keterbukaan Informasi Lembaga Publik 0
Rabu, 6 Okt '10 09:03
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Beberapa waktu yang lalu, P2iP (Pusat Pengembangan Informasi Publik) mengajukan surat permintaan informasi Soal Pengelolaan Pajak Kota Bandung. Surat itu berisi permintaan data mengenai dokumen peraturan daerah Kota Bandung tentang pajak dan retribusi daerah. “Kami juga meminta data potensi, target, dan realisasi perolehan pajak serta retribusi sektor-sektor tersebut selama 2005-2009,” ujar Suryawijaya, Ketua Badan Pengurus P2iP. Permintaan informasi dengan tujuan sebagai bahan bagi warga Kota Bandung untuk menilai efektivitas pengelolaan potensi jensi pajak oleh pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan blog P2iP, rincian data yang diminta adalah sebagai berikut:
- Semua Peraturan daerah Kota Bandung terkait pajak dan retribusi sebagai implementasi dari Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah;
- Data mengenai potensi jenis pajak di Kota Bandung yang sesuai dengan ayat 2 Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah;
- Data mengenai realisasi pendapatan Pemerintah Kota Bandung dari jenis pajak yang sesuai dengan ayat 2 Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah periode Tahun anggaran 2007-2009.
Pada Hari Selasa (28/9/2010) lalu, P2iP telah menerima 8 buku perda tentang pajak di Kota Bandung dan salinan penerimaan pajak dari 2005 hingga Juli 2010. P2iP pun menyatakan apresiasinya terhadap respon Pemkot Bandung atas permintaan ini. Sebelumnya, sempat muncul ketidakjelasan tanggapan, sehingga pada tanggal 20 September 2010 P2iP kembali mengirimkan surat untuk mengajukan keberatan kepada Walikota sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi seperti diatur pada Pasal 35 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Alasan pengajuan keberatan adalah tidak ditanggapinya permintaan informasi.
Melalui Press Release-nya di blog, P2iP menyatakan:
Kami menganggap tanggapan dan pemberian informasi publik ini sebagai momentum yang baik. Pemerintah Kota Bandung dapat menggunakan kejadian ini sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan, penyediaan, dan pemberian informasi publik.
Momentum ini perlu terus dijaga dan dikembangkan dengan meningkatkan kualitas pelayanan informasi di semua lingkup pemerintah Kota Bandung, termasuk pemberian semua informasi publik lain yang wajib disediakan dan diumumkan.
Data yang diterima P2iP sedang dipelajari, bekerja sama dengan lembaga publik lain yang terkait, seperti BPKP. Masih ada beberapa informasi yang sumir dan tidak detil, kurang menjawab permintaan yang diajukan. dalam sebuah kesempatan, Ketua Komisi Informasi Pusat, Alamsyah Saragih, pernah menyatakan, berdasarkan ketentuan, lembaga publik tidak boleh menyerahkan data mentah yang "sulit" dibaca masyarakat. Lembaga publik melalui Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID), harus mengemas informasinya seringkas dan sejelas mungkin.
Implementasi UU KIP, saat ini sedang bergerak. Pembentukan KID di tingkat provinsi sedang didorong percepatannya, meski di Jawa Barat, tarik menarik kepentingan antara DPRD dengan Gubernur masih mewarnai prosesnya. Hingga saat ini, KID Jabar baru selesai di tingkat Pansel, dan tinggal menunggu Fit and Proper Test oleh DPRD.
Momentum keterbukaan yang ditunjukkan Pemkot Bandung memang patut diapresiasi, dan bisa menjadi modal bagi masyarakat lain yang memiliki kepentingan, agar tidak ragu mengajukan permintaan informasi publik, kepada lembaga publik terkait. Desakan permintaan informasi dari publik, juga diharapkan mendorong lembaga publik agar segera merealisasikan amanat pembentukan PPID di lembaganya.
Tag: informasi publik, UU-KIP
Pantau
Terkait:
-
Selamat Hari Kemerdekaan Pers Sedunia
Senin, 3 Mei '10 19:44 -
Menyambut Berlakunya UU KIP
Selasa, 27 Apr '10 10:06 -
Loyalitas Jurnalisme Kepada Publik
Senin, 5 Apr '10 20:24
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
le renard: Penting

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat