PILKADA ULANG PANDEGLANG 12-12-2010 0
Sabtu, 20 Nov '10 10:31
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: libraries/Gatekeeper.php
Line Number: 260
Kenapa Harus di Ulang,
Seringkali orang beranggapan negatif atas gugatan Pilkada dan berpendapat bahwa pihak yang kalah tidak terima atas hasil Pilkada tersebut padahal Undang-Undang membolehkan adanya gugatan atas hasil Pilkada walaupun sudah di sahkan KPU-D, gugatan ditujukan ke Mahkamah Konsitusi/ MK merupaka pengadilan tertinggi di Indonesia karena MK bersidang Sekali dan terakhir, semua permasalahan di selesaikan di MK,terlepas dari motifasi gugatan itu- apakah tidak terima hasil pemilu atau ada dugaan kecurangan, MK lah yg punya wewenang utk hal itu dan di atur dalam UU Pilkada,
bayangkan jika tidak ada aturan UU untuk sengketa/ permasalahan-permasalahan Pilkada pasti akan sangat kacau sekali
utk Pandeglang Mk memutusakan untuk Mengulang Pemilihan di Semua TPS, semoga warga Pandeglang lebih bijak menyikapi hal ini dan lebih siap lagi mengikuti PILKADA Prov. BANTEN di 2011, pilih yang terbaik
Tag: pilkada, Banten, pandeglang, pns, mutasi
Pantau
Terkait:
-
Dampak Pilkada Pandeglang 17 orang PNS di Mutasi
Sabtu, 20 Nov '10 10:24 -
Pemilu Masih Kotor
Senin, 9 Agu '10 20:16 -
Tahun 2010 adalah Tahun Politik Lokal
Senin, 29 Mar '10 17:05

Melati, bukan nama sebenarnya

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat