PILKADA ULANG PANDEGLANG 12-12-2010 0

Sabtu, 20 Nov '10 10:31

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: libraries/Gatekeeper.php

Line Number: 260

Kenapa Harus di Ulang,

Seringkali orang beranggapan negatif atas gugatan Pilkada dan berpendapat bahwa pihak yang kalah tidak terima atas hasil Pilkada tersebut padahal Undang-Undang membolehkan adanya gugatan atas hasil Pilkada walaupun sudah di sahkan KPU-D, gugatan ditujukan ke Mahkamah Konsitusi/ MK merupaka pengadilan tertinggi di Indonesia karena MK bersidang Sekali dan terakhir, semua permasalahan di selesaikan di MK,terlepas dari motifasi gugatan itu- apakah tidak terima hasil pemilu atau ada dugaan kecurangan, MK lah yg punya wewenang utk hal itu dan di atur dalam UU Pilkada, 

bayangkan jika tidak ada aturan UU untuk sengketa/ permasalahan-permasalahan Pilkada pasti akan sangat kacau sekali

utk Pandeglang Mk memutusakan untuk Mengulang Pemilihan di Semua TPS, semoga warga Pandeglang lebih bijak menyikapi hal ini dan lebih siap lagi mengikuti PILKADA Prov. BANTEN di 2011, pilih yang terbaik


Tag: pilkada, Banten, pandeglang, pns, mutasi

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Pantau

Terkait:

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat